Dark/Light Mode

Soal Korban Pinjol Bunuh Diri

Bos AdaKami Ngaku Selalu Patuhi Aturan OJK Dan AFPI

Minggu, 24 September 2023 07:20 WIB
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kanan saat konferensi pers mengenai berita viral terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kanan saat konferensi pers mengenai berita viral terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
“Namun terkadang, pinjol tidak memberikan informasi rinci besaran bunga yang harus dibayarkan saat mempromosikan produknya,” sebut Nailul ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Yang dia lihat, dalam iklan pinjol hanya menampilkan bunga mulai 0,1 persen hingga 0,4 persen tanpa menampilkan apakah itu harian, mingguan atau bulanan. Namun jika harian sebesar 0,4 persen, maka satu bulan sebesar 12 persen.

“Dalam kasus terakhir itu me­nyebutkan, pembayarannya men­capai dua kali lipat dari utang po­kok. Karena itu, perlu ada pihak yang bertanggung jawab terhadap informasi tersebut,” tegasnya.

Baca juga : Viral Adanya Kabar Korban Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Lakukan Investigasi

Seharusnya, kata dia, ada refor­mulasi ulang assessment di pinjol dengan menambahkan data ke­uangan sebagai penilaian kredit. Karena reformulasi ini bisa mem­perbaiki bahkan menekan tingkat gagal bayar di masyarakat.

Langkah OJK

Sebelumnya, OJK telah memang­gil AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, mengenai adanya korban bunuh diri akibat teror penagihan, dan tinggin­ya bunga atau biaya pinjaman.

Baca juga : Ada Yang Mau Segera, Ada Yang Minta Sabar

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komu­nikasi OJK Aman Santosa me­ngatakan, pihaknya mengambil sejumlah tindakan.

Antara lain, memerintahkan kepada AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masya­rakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

“Dan AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” ucap Aman.

Baca juga : Kabasarnas Belum Diproses, Danpuspom TNI Sebut Baru Terima Laporan KPK Hari Ini

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen. Dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan per­aturan OJK.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 24/9/2023 dengan judul Soal Korban Pinjol Bunuh Diri, Bos AdaKami Ngaku Selalu Patuhi Aturan OJK & AFPI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.