Dark/Light Mode

Soal Korban Pinjol Bunuh Diri

Bos AdaKami Ngaku Selalu Patuhi Aturan OJK Dan AFPI

Minggu, 24 September 2023 07:20 WIB
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kanan saat konferensi pers mengenai berita viral terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) bersama Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kanan saat konferensi pers mengenai berita viral terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending, AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
“Apabila terbukti terjadi tin­dakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang di­laporkan, AdaKami siap menge­luarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” ucapnya.

Bernardino mengatakan, jika ada pihak yang memiliki infor­masi terkait identitas debitur yang dimaksud, dimohon segera meng­hubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hel­[email protected] dengan melam­pirkan bukti yang lengkap.

Baca juga : Viral Adanya Kabar Korban Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Lakukan Investigasi

Menyoal ini, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan ke­benaran dari berita viral tersebut.

Selain itu, AFPI juga mengecek praktik bisnis yang dilakukan Ada­Kami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.

Baca juga : Ada Yang Mau Segera, Ada Yang Minta Sabar

“AFPI turut melakukan in­vestigasi bersama AdaKami. Karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya,” ungkap Sunu.

Dia mengatakan, jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenaran­nya, maka kasus ini menjadi pre­seden buruk bagi industri. Karena merusak kepercayaan masyarakat.

Baca juga : Kabasarnas Belum Diproses, Danpuspom TNI Sebut Baru Terima Laporan KPK Hari Ini

“Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat under­served dan unbanked,” kata Sunu.

Terpisah, Peneliti Ekonomi Digital dari Institute for De­velopment of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mendorong OJK segera menge­luarkan regulasi ketat. Khusus­nya dalam menentukan kembali batasan pendapatan yang dapat meminjam di pinjaman online.Termasuk faktor yang tidak kalah penting adalah soal suku bunga yang rendah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.