Dark/Light Mode

Tiktok Shop Dilarang, Pakar: Ada Ancaman Predatory Pricing Bersenjata Algoritma

Rabu, 27 September 2023 16:05 WIB
Pakar komunikasi digital Anthony Leong. (Foto: Ist)
Pakar komunikasi digital Anthony Leong. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar digital Anthony Leong turut memberi pandangannya terkait keputusan pemerintah melarang TikTok Shop di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotanyannya adalah terkait ancaman predatory pricing bersenjata algoritma.

Predatory pricing atau strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah bahkan jual rugi untuk menyingkirkan pesaing merupakan praktik tidak sehat. 

Apalagi jika praktik tersebut didukung oleh platform media sosial yang banyak mengantongi data pengguna, lalu menjejali jualannya dengan tepat sasaran menggunakan senjata algoritma.

Apabila dibiarkan, maka praktik monopoli pasar oleh social ecommerce yakni TikTok tak terbendung. 

Baca juga : Atikoh Ganjar Bicara Pemberdayaan Perempuan Bersama Nyai Dan Ning Di Surabaya

Karena itu, menurut Anthony, kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop dapat menjadi penghalang aksi monopoli ini. Apalagi dampaknya selama beberapa pekan terakhir sudah terlihat tak hanya di ranah UMKM tapi juga hingga pasar-pasar Tanah Air.

“Ini bukan hanya membantu perlindungan terhadap UMKM tapi di ranah digital, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 memastikan terdapat pemisah antara media sosial dan e-commerce sehingga tidak dimonopoli satu platform,” kata Anthony dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Wakil Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anthony Leong ini meyakinkan bahwa para kreator konten Indonesia tak perlu khawatir dengan kebijakan ini. 

Karena mereka tetap bisa mempromosikan produk-produk yang mereka endorse sehingga tak akan menghilangkan mata pencaharian para kreator sehingga iklim ekonomi digital tetap terjaga dengan baik.

Baca juga : Seller Bakal Diwajibkan Kantongi Izin Importasi

Langkah ini, jelas Anthony pada dasarnya untuk menghadirkan persaingan perdagangan yang adil antara pelaku usaha offline dan online. 

"Apalagi kebijakan ini juga menjadi benteng terhadap potensi TikTok menggunakan alogaritma penggunanya yang dimanfaatkan sebagai langkah predatory pricing sehingga lebih mampu melindungi pelaku usaha UMKM yang menjual produk serupa di e-commerce,” tambah CEO Menara Digital itu. 

Kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (25/9) lalu. 

Dalam rapat itu disepakati bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik direvisi.

Baca juga : SD Di Jakarta Rayakan Hari Literasi Dengan Dongeng Bersama Penulis Australia

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Enggak boleh lagi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” tegas Zulkifli Hasan pada konferensi pers yang ditayangkan di YouTube (25/9).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.