Dark/Light Mode

Naik Motor 7 KM

Menhub Jajal Jadi Driver Ojol

Senin, 7 Januari 2019 16:22 WIB
Menteri Perhubungan,Budi Karya Sumadi (depan) mengendarai motor, konvoi dari Terminal Pulogebang dan finish di AEON Mall, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1).Jarak antar kedua tempat itu sekitar 7 kilo meter (Km).  BKS menunggangi motor dengan alat keselamatan lengkap, pake helm, jaket, dan sarung tangan. Ikut motoran dalam acara ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dan Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono. (Foto: Indra Hardi/Rakyat Merdeka)
Menteri Perhubungan,Budi Karya Sumadi (depan) mengendarai motor, konvoi dari Terminal Pulogebang dan finish di AEON Mall, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1).Jarak antar kedua tempat itu sekitar 7 kilo meter (Km).  BKS menunggangi motor dengan alat keselamatan lengkap, pake helm, jaket, dan sarung tangan. Ikut motoran dalam acara ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dan Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono. (Foto: Indra Hardi/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
BKS meminta, driver ojol bangga dengan profesinya. Menjadi driver ojel merupakan pekerjaan mulia. Karena, banyak membantu masyarakat. Bahkan, sekarang tidak sekadar cuma mengantar penumpang saja tetapi juga memesan makanan. 

Baca juga : Di Makam Ayahnya, SBY Mengenang Gagal Jadi KSAD

Pada kesempatan ini, BKS memastikan akan berupaya secepatnya menyelesaikan pembuatan regulasi khusus untuk ojol. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut.  Termasuk, asosiasi ojol dan pihak aplikator. “Kami akan tanyakan regulasi maunya seperti apa. Saya tentu maunya berpihak pada kalian semua,” cetus BKS. 

Baca juga : Kemenkeu Jelaskan Pake Analogi Pabrik & Omset

Menurut BKS, pembuatan aturan ojol merupakan permintaan dari Presiden Jokowi. Presiden ingin ojol diatur karena selama ini selalu diartikan seolah-olah para driver ojol tidak mendapat perlindungan. BKS mengungkapkan, ada tiga hal utama yang akan menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Yaitu keselamatan, tarif, dan kebijakan suspend atau pembekuan akun driver oleh aplikator. 

Baca juga : Asyik, Dari Kertajati Majalengka Sekarang Bisa Langsung ke Yogya

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan, regulasi tersebut ditargetkan selesai dan terbit paling lambat bulan April tahun ini.  Dia menjelaskan, pembuatan regulasi sebenarnya satu bulan bisa selesai. Hanya saja, ada prosedur yang perlu dilalui seperti melakukan harmonisasi aturan dengan kementerian lain. [NOV] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.