Dark/Light Mode

Pupuk Kaltim Raih Teladan 1 NOPBP NAKER Award 2023

Rabu, 6 Desember 2023 21:07 WIB
Pupuk Kaltim meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Pupuk Kaltim)
Pupuk Kaltim meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Pupuk Kaltim)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pupuk Kalimantan Timur atau Pupuk Kaltim meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP), kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang NAKER Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Penghargaan diterima Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di Jakarta, Jumat (1/12/12023).

Soesilo mengatakan, penghargaan ini bentuk apresiasi, sekaligus pengakuan Pemerintah bagi Pupuk Kaltim, yang dinilai telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

Serta, membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.

Baca juga : Alfamidi Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik Naker Award 2023

Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.

"Kami sejak awal berkomitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali penerapan skema struktur dan skala upah," ujar Soesilo, melalui siaran pers, Rabu (6/12/2023).

Menurut Soesilo, hal ini berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional.

Ia menjelaskan, untuk sistem pengupahan berbasis produktivitas Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.

Baca juga : ABM Investama Kembali Raih Predikat Leadership AAA Di ESG DT Awards 2023

Secara umum, kata Soesilo, pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi.

Maka dari itu, pihaknya memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, di mana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.

Terlebih, struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker, yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.

"Kami berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial, serta pemberian upah sesuai struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," terangnya.

Baca juga : 38 Perusahaan Raih Human Capital and Performance Award 2023

Soesilo memastikan, skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku. Sehingga, pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

Begitu pula, dampaknya bagi perusahaan akan semakin berkembang, sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.