Dark/Light Mode

Kalau WIKA Dan PP Merger

BUMN Konstruksi Lebih Kuat

Selasa, 26 Desember 2023 07:20 WIB
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto. (Foto: Antara)
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Menyoal ini, Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengung­kapkan, merger dengan WIKA sebenarnya baru dalam tahap pembahasan. Dan masih bergulir di Kementerian BUMN.

“Kami juga belum mengan­tongi arahan lebih lanjut mengenai rencana aksi tersebut. Soal merger ini sepenuhnya ada di Ke­menterian BUMN,” kata Novel dalam public expose secara vir­tual, Kamis (21/12/2023).

Saat ini, pihaknya masih fokus pada perbaikan kinerja. Dia juga optimistis, tahun depan perse­roan dapat mencatatkan kinerja solid, lantaran terdapat potensi besar baik dari segmen BUMN maupun swasta.

“Kami konsentrasi dengan proyek yang sudah diraih dan tetap konsentrasi untuk menda­patkan proyek baru atau target-target yang sudah kami proses untuk RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan) tahun 2024,” kata Novel.

Baca juga : Perusahaan Penjamin Beri Kontribusi Besar

Ditambah lagi potensi proyek ke depan masih besar baik BUMN maupun swasta. “Carry over kami tahun 2024 juga masih cukup besar,” ungkapnya.

Direktur Keuangan dan Mana­jemen Risiko PT PP Agus Pur­bianto menambahkan, potensi proyek baru dibangun tahun de­pan masih cukup konservatif. Ini mempertimbangkan sentimen Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan tahun 2024.

“Dilihat dari track record ter­dahulu, memang tidak terlalu tinggi dari capaian 2023. Berkisar antara 5 sampai 10 persen saja kenaikannya (tahun 2024),” jelas Agus.

Sementara, pihak WIKA belum banyak memberikan komentar terkait wacana merger tersebut. Bahkan baru-baru ini, saham WIKA justru terkena penghen­tian sementara alias suspensi dari BEI, sehingga saham WIKA ber­henti di level Rp 240 per saham sejak Senin (18/12/2023).

Baca juga : Kepala LAN Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Administrasi Publik

Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya menuturkan, suspensi merupakan hak BEI atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) I Tahap I tahun 2020 Seri A, yang jatuh tempo pada 18 Desember 202.

WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjan­jian dengan pemegang sukuk.

Dijelaskan Mahendra, suspensi sementara ini tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apa­bila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali.

“Antara emiten dengan para pemegang surat utang perseroan ke depan,” kata Mahendra dalam keterangan resminya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga : OSO: Saya Ingin Indonesia Lebih Sejahtera

Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan Manajemen Perse­roan mengajukan penundaan tersebut. Antara lain, pember­lakuan equal treatment kepada para kreditur perseroan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.