Dark/Light Mode

Imbas Razia, Kemenkop UKM Sebut 300 Ribu Perajin Knalpot After Market Kena Dampaknya

Jumat, 23 Februari 2024 19:17 WIB
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman usai pertemuan dengan AKSI di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman usai pertemuan dengan AKSI di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut, potensi ekonomi dari industri knalpot resmi (after market) di Indonesia sangatlah besar. Maka sangat disayangkan, jika industri yang berbasis UKM ini harus terkena imbas dari maraknya produk knalpot palsu (tiruan) alias knalpot brong.

Saat ini, terdapat 20 brand lokal produk resmi knalpot yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).

Dari 20 brand UKM tersebut, mereka telah menyerap sebanyak 12 ribu karyawan dengan nilai omzet mencapai Rp 60 miliar.

Baca juga : Melalui Inpres Jalan Daerah, Kementerian PUPR Tangani Ribuan Kilometer Jalan Daerah

“Untuk itu kami berharap, segera adanya ketentuan atau aturan yang jelas agar tidak merugikan industri kreatif lokal knalpot ini, untuk kepentingan kemajuan otomotif dalam negeri sekaligus industrinya,” ucap Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman usai pertemuan dengan AKSI di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Maraknya razia knalpot brong oleh Kepolisian sangat berdampak kepada industri knalpot after market.

Dari laporan AKSI, terjadi penurunan angka penjualan yang mencapai 70 persen dan mengakibatkan penghentian produksi dan perumahan tenaga kerja.

Baca juga : Kemenkop UKM Sebut Kampanye Pemilu 2024 Belum Berdampak Signifikan Ke UMKM

Hanung mengatakan, industri Knalpot after market merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif yang mulai berkembang baik dari sisi jumlah perajin maupun potensi ekonominya.

Tercatat pada 2023, lebih dari 300 ribu perajin knalpot after market di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 ribu unit.

Tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.