Dark/Light Mode

Imbas Razia, Kemenkop UKM Sebut 300 Ribu Perajin Knalpot After Market Kena Dampaknya

Jumat, 23 Februari 2024 19:17 WIB
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman usai pertemuan dengan AKSI di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman usai pertemuan dengan AKSI di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

“Tetapi di sisi lain, banyak industri knalpot rumahan lain di luar anggota AKSI yang belum mengacu pada regulasi tersebut dan biasa disebut dengan Knalpot Brong. Knalpot Brong memiliki tingkat kebisingan yang sangat mengganggu pengguna jalan dan lingkungan,” katanya.

Dalam hal ini Kemenkop UKM, tegas Hanung, mencoba melihat lagi regulasi yang ada, dan berharap akan ada penyempurnaan agar dalam pelaksanaannya bisa dipahami bersama dengan aparat hukum.

Baca juga : Melalui Inpres Jalan Daerah, Kementerian PUPR Tangani Ribuan Kilometer Jalan Daerah

“Sementara regulasi sedang disempurnakan, harus ada aturan untuk mempermudah operasional. Berharap jangan dilakukan penindakan kepada komunitas pelaku usaha industri legal, karena mereka siap memenuhi aturan yang ada. Jikalau ada penindakan harus lebih ke arah proper dengan standar yang benar,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini para pelaku UKM knalpot after market dilindungi dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Menyiapkan regulasi tetap berjalan. Dari 20 anggota asosiasi tak ingin ada lay-off (pemecatan) sekitar 15 ribu pekerja. Kalau industri ini ditutup lebih bahaya lagi,” harapnya.

Baca juga : Kemenkop UKM Sebut Kampanye Pemilu 2024 Belum Berdampak Signifikan Ke UMKM

Menurut Hanung, industri knalpot Tanah Air sangat mumpuni. Bahkan dari mereka sudah ada yang melakukan ekspor.

“Maka perlu dibina agar bisa terus naik kelas, bahkan kalau sudah besar siapa tahu sekaligus bisa memproduksi motornya. Apalagi lagi ini pelaku langsung, yang merupakan mantan pembalap. Sehingga mereka paham dan sesuai standar yang ada,” tutur Hanung.

Ia menekankan, dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, pihaknya mendorong agar dapat dikeluarkan standarisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan dibedakan antara knalpot after market yang terstandarisasi dan sesuai regulasi dengan knalpot brong.

Baca juga : Ini Alasan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

“Untuk itu, kami selaku Pembina UMKM memandang perlu berkoordinasi dengan K/L dan stakeholder untuk merumuskan terkait standarisasi tersebut,” tegasnya.

Di Indonesia, Knalpot Standar Harian Produksi Perajin Knalpot (Industri Kreatif UMKM Pengrajin Knalpot) adalah knalpot produksi atau buatan perajin knalpot yang mana suaranya tidak melebihi ambang batas kebisingan yang di tetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Tipe Baru menegaskan batas ambang kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 77 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 80 db dan tipe 175cc ke atas maksimal 83 db.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.