Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen
Awas Daya Beli Bisa Anjlok, Ekonomi Loyo
Minggu, 17 Maret 2024 07:10 WIB
Sebelumnya
“Dengan adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang masuk dalam golongan kena PPN, otomatis besaran penerimaan PPN meningkat. Yang penting kebijakannya harus berjalan optimal,” kata Edyanus dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Pemerintah, lanjut Edyanus, juga harus mampu memanfaatkan hasil pajak tersebut secara optimal pada sektor-sektor produk tertentu, sehingga bisa menciptakan efesiensi ekonomi yang baik.
Bahkan, dampak negatif daripada peningkatan PPN nantinya bisa ditutupi dan membuat perekonomian semakin baik.
“Intinya, uang hasil peningkatan tarif pajak harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang stabil,” kata Edyanus.
Baca juga : Jakarta Global City,Bukan Gombal City
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan tahun depan.
Aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang akan dilanjutkan pada Pemerintahan selanjutnya.
“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan Pemerintah saat ini akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dilansir melalui situs resmi Indonesia.go.id, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk meningkatkan fondasi perpajakan, sekaligus menambah daya dorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kemampuan negara dalam menyediakan bantalan sosial meningkat.
Baca juga : Transaksi Di E-commerce Diramal Naik 90 Persen
Seperti diketahui, tarif PPN ditetapkan 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Sementara berdasarkan UUHPP, pengenaan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan, saat ini Pemerintah masih menunggu hasil resmi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ditegaskan, program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan Pemerintahan mendatang. Penyusunan pos-pos (APBN) detailnya satu bulan ke depan, menunggu keputusan KPU yang rencananya di 20 Maret 2024.
“APBN tahun 2025 akan dilaksanakan oleh Pemerintah yang akan datang,” ungkap Airlangga. NOV
Baca juga : DKI Siapin Anggaran KJMU Rp 171 Miliar
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Minggu, 17 Maret 2024 dengan judul "Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Awas Daya Beli Bisa Anjlok, Ekonomi Loyo"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya