Dark/Light Mode

Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen

Awas Daya Beli Bisa Anjlok, Ekonomi Loyo

Minggu, 17 Maret 2024 07:10 WIB
Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto: Istimewa
Ilustrasi Tarif PPN Naik. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
“Dengan adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang masuk dalam golongan kena PPN, otomatis besaran penerimaan PPN meningkat. Yang penting kebi­jakannya harus berjalan optimal,” kata Edyanus dalam keterangan­nya, Rabu (13/3/2024).

Pemerintah, lanjut Edyanus, juga harus mampu meman­faatkan hasil pajak tersebut se­cara optimal pada sektor-sektor produk tertentu, sehingga bisa menciptakan efesiensi ekonomi yang baik.

Bahkan, dampak negatif dari­pada peningkatan PPN nantinya bisa ditutupi dan membuat per­ekonomian semakin baik.

“Intinya, uang hasil peningka­tan tarif pajak harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan in­frastruktur dan ekonomi yang stabil,” kata Edyanus.

Baca juga : Jakarta Global City,Bukan Gombal City

Sebelumnya, Menteri Koordi­nator Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto mengungkapkan, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan tahun depan.

Aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang akan dilanjutkan pada Pe­merintahan selanjutnya.

“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihan­nya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan Pemerin­tah saat ini akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dilansir melalui situs res­mi Indonesia.go.id, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk meningkatkan fondasi perpaja­kan, sekaligus menambah daya dorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kemampuan negara dalam menyediakan ban­talan sosial meningkat.

Baca juga : Transaksi Di E-commerce Diramal Naik 90 Persen

Seperti diketahui, tarif PPN ditetapkan 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Sementara berdasarkan UUHPP, pengenaan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Airlangga mengatakan, saat ini Pemerintah masih menung­gu hasil resmi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebe­lum melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ditegaskan, program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan Pemerin­tahan mendatang. Penyusunan pos-pos (APBN) detailnya satu bulan ke depan, menunggu kepu­tusan KPU yang rencananya di 20 Maret 2024.

“APBN tahun 2025 akan dilaksanakan oleh Pemerintah yang akan datang,” ungkap Air­langga. NOV

Baca juga : DKI Siapin Anggaran KJMU Rp 171 Miliar

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Minggu, 17 Maret 2024 dengan judul "Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Awas Daya Beli Bisa Anjlok, Ekonomi Loyo"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.