Dark/Light Mode

TPP Januari 2024 Cair, ASN Pemprov Sumsel: Terima Kasih Pak Pj Gubernur

Sabtu, 23 Maret 2024 20:29 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (Foto: Istimewa)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bahagia karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Januari 2024 telah dibayarkan ke rekening masing-masing. Sejumlah ASN Pemprov Sumsel pun berterima kasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

“Meski baru dibayar satu bulan, setidaknya kita patut bersyukur. Terima kasih Pak Pj Gubernur, ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ungkap Iin, salah satu ASN dilingkungan Setda Sumsel, di Kantor Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/3).

“Alhamdulillah akhirnya yang ditunggu-tunggu berapa bulan cair juga,” sambungnya.

Baca juga : Agus Fatoni Harap Pemprov Sumsel Raih WTP ke-10 Kali Berturut-turut dari BPK

Pembayaran TPP ASN Januari 2024 di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut telah dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumsel 2024 yang juga ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024.

Hal senada juga diungkapkan ASN lainnya bernama Sahrul. Dia mengaku sangat senang uang TPP telah masuk ke rekeningnya dan akan digunakan sebaik-baiknya guna memenui kebutuhan selama Bulan Puasa.

“Alhamdulillah, cukup lega bisa untuk mengisi keperluan rumah tangga, sekaligus untuk menyambut Lebaran nanti,” kata Sahrul.

Baca juga : Desa Bakalan Terima Alokasi Dana 5 Miliar

Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi mengatakan, pembayaran TPP tidak akan dirapel 3 bulan sekaligus, namun baru dibayarkan untuk Januari 2024. SesuaI dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 215/ KPTS/VII/2024, TPP 2024 bisa dibayarkan BPKAD kepada PNS.

“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, itu berada pada kewenangan BPKAD. “Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.