Dark/Light Mode

Perlu Penanganan Serius Dari Pemerintah

Judol Meningkatkan Angka Kemiskinan Masyarakat

Minggu, 23 Juni 2024 07:05 WIB
Ilustrasi Judi Online. Foto: Istimewa
Ilustrasi Judi Online. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

“Negara tidak boleh kalah Kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas.” kata Budi dalam program Business Talk Kompas TV yang dikutip Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melawan judi online di Indonesia.

Budi mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya adalah mengirimkan SMS blast kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dalam bentuk SMS ini adalah langkah untuk mencegah masyarakat main judol.

Baca juga : Semoga Langkah Bulog Bisa Tekan Impor Beras

“Kami juga siarkan di radio. Tiap satu jam akan ada sosialisasi tentang bahaya judi online bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan secara masif ke semua lini oleh Pemerintah.

Budi mengatakan, pihaknya juga melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan ‘Teknologi hingga turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi “Yang terpenting, masyarakat juga harus memiliki kesadaran agar tidak kecanduan judol Karena dalam judol, pemain selalu dirugikan dan bandar selalu diuntungkan,” tegasnya.

Hadi Tjahjanto mengungkap, sudah ada 5.000 rekening mencurigakan terkait judol yang diblokir.

Baca juga : Hendrawan Supratikno: Akan Menambah Beban Anggaran Negara

“PPATK sudah menyerahkan data tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dibekukan rekeningnya” kata Hadi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

“Pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judol.

Baca juga : Herman Khaeron: Badan Baru Ini Akan Lebih Fokus

“Jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset itu akan diserahkan ke negara,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Satgas juga akan menutup layanan top up terafiliasi judi online di minimarket.

Dia juga meminta bantuan TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up judi online tersebut. NOV

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 23 Juni 2024 dengan judul "Perlu Penanganan Serius Dari Pemerintah Judol Meningkatkan Angka Kemiskinan Masyarakat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.