Dark/Light Mode

Diserang Amerika dan Uni Eropa Soal Anti Subsidi

Duh, Indonesia Terancam Kehilangan Peluang Ekspor

Selasa, 26 November 2019 08:47 WIB
Kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan.
Kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara gara ulah Amerika Serikat, Uni Eropa dan India, Indonesia berpotensi kehilangan ekspor sebesar 1,25 miliar dolar Amerika Serikat (AS) per tahun. 

Pasalnya, saat ini ada tujuh kasus tuduhan anti subsidi terhadap komoditas ekspor dari Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tujuh kasus tuduhan anti subsidi ini datang dari Amerika Serikat, Uni Eropa dan India.

Baca juga : Indonesia Minta Pembangunan Hunian Israel Tepi Barat Distop

Tidak hanya itu, saat ini Indonesia juga menempati posisi keempat sebagai negara anggota badan perdagangan dunia (WTO) yang paling sering dituduh memberikan subsidi setelah China, India dan Korea Selatan.

"Estimasi nilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS per tahun apabila tujuh kasus ini dikenakan bea masuk anti subsidi," kata Indrasari di Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag, di Jakarta, kemarin.

Lebih rinci, ia menerangkan, ketujuh kasus tuduhan anti subsidi tersebut, yakni dua kasus dari Amerika Serikat, untuk produk biodiesel dan penggunaan turbin angin.

Baca juga : Fabiano Nyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila dengan Lancar

Ada juga dua kasus dari Uni Eropa untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel sheet and oils. Sedangkan tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel dan fiberboard.

Dikatakan Indrasari, sejak terbentuknya WTO pada tahun 1995 hingga 2018, tercatat 541 kasus anti subsidi diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO dan 24 kasus diantaranya atau sekitar 4,4 persen dilakukan kepada lndonesia.

Dari 24 tuduhan tersebut, terdapat 9 tuduhan yang diimplementasi menjadi penerapan Countervailing Measures atau bea anti subsidi. Kesembilan tuduhan tersebut berasal dari Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), dan Kanada (1 kasus)."Produk yang dikenakan bea masuk bervariasi, mulai dari biodiesel, produk baja, produk kertas, dan produk tekstil," kata Indrasari.

Baca juga : Mendag Amerika Pimpin Misi Dagang ke Thailand, Indonesia dan Vietnam

Ia menerangkan, Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan sudah berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhan anti subsidi."Sehingga tidak berakhir dengan pengenaan bea masuk anti subsidi bagi produk dari Indonesia," ujarnya.

Dalam peraturan WTO, subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara spesifik khusus untuk industri tertentu.Namun, pada dasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.