Dark/Light Mode

Dekopin Pimpinan Sri Untari Gelar Rapim Gerakan Koperasi Era Baru

Selasa, 14 Januari 2020 15:30 WIB
Dekopin pimpinan Sri Untari gelar rapim. (Foto: ist)
Dekopin pimpinan Sri Untari gelar rapim. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pimpinan Sri Untari Bisowarno menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Paripurna pada Senin (13/1) lalu. "Rapim di awal tahun ini memastikan Dekopin memasuki era baru," ujar Sri. 

Rapim ini menangkis upaya kelompok Nurdin Halid cs yang berupaya mengubah Anggaran Dasar (AD) sesuai Keppres 6/2011. Yang hendak diubah adalah pembatasan masa kepemimpinan Dekopin dua periode. 

Jika mengacu pada AD itu, Nurdin Halid yang sudah dua periode menjabat sebagai Ketum Dekopin, tidak bisa maju lagi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang digelar pada 11-14 November 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, kata dia, pada Munas itu, kelompok Nurdin memaksa perubahan AD sehingga bisa terpilih kembali menjadi pucuk pimpinan Dekopin. 

Menurut Sri, yang juga terpilih jadi Ketum Dekopin berdasarkan AD acuan Keppres 6/2011, AD yang diubah Nurdin tidak serta merta dapat diberlakukan sebelum perubahan itu disahkan oleh pemerintah. "Artinya, Nurdin Halid yang terpilih di Makassar dalam Munas Dekopin berdasarkan AD baru yang belum disahkan pemerintah akan bermasalah," tutur Sri. 

Baca juga : Persija Jakarta Gelar Latihan Perdana Pekan Depan

Lantaran itu, kata dia, Nurdin dianggap tidak punya legitimasi lagi mengajukan pengesahan AD mengatasnamakan Dekopin. "Karena dia terpilih tidak berdasarkan AD yang disahkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian," tegasnya. 

Dalam sejarah Dekopin, hanya pengurus yang terpilih berdasarkan AD yang disahkan oleh Keppres yang bisa mengajukan pengesahan AD. Sri mencontohkan, pengesahan AD Dekopin oleh Keppres No 6/2011 diajukan oleh Pengurus Dekopin, yang dipilih berdasarkan AD, yang disahkan oleh Keppres No 24/1999 sebelumnya.

"Jadi Pimpinan Dekopin dipilih dulu berdasarkan AD yang disahkan, baru Pimpinan tersebut menyelenggarakan Munas Perubahan Anggaran Dasar," ujar Sri yang juga Sekretaris DPW PDIP Jatim ini. 

Menurut Sri Untari, jika mengacu pada pasal 57, 58, dan 59 UU No 25/1992, Nurdin sudah tidak memadai lagi untuk mengatasnamakan Dekopin. "Jadi, organisasi yang sekarang dipimpin oleh Nurdin adalah perkumpulan biasa yang tidak memenuhi substansi Dekopin sesuai Undang-Undang No.25/1992," tegasnya. 

Baca juga : Aman, Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Beroperasi Normal

Dengan demikian, Nurdin dan organisasinya sudah tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengatasnamakan Dekopin sesuai undang-undang. Sementara itu, Dekopin yang masih berpegang pada AD sesuai Keppres No.6/2011 dan masih berlaku adalah Dekopin yang dipimpin Sri Untari. 

Menurut Sri Untari, upaya Nurdin membujuk sejumlah pihak agar bergabung dengan organisasi mereka, tidak akan memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan. "Mengesampingkan AD yang disahkan pemerintah adalah kesalahan beramai-ramai yang tidak boleh dilakukan dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada kesepakatan bersama untuk melanggar hukum. Kalau melanggar, ya melanggar walaupun dilakukan oleh banyak orang. Itu prinsip hukumnya," tandasnya. 

Sementara itu, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang juga pegiat Koperasi di Jatim, Herman Suryokumoro berpendapat sama. Dia mengacu, pada Pasal 59 UU No.25/1992 yang menyebut, organisasi Dekopin harus disahkan oleh pemerintah. Praktik pengesahan Dekopin selama ini dilakukan melalui pengesahan AD melalui Keppres.

Nah, menurut dia, AD yang digunakan untuk memilih Nurdin Halid kembali dalam Munas Dekopin di Makassar, 11-14 November 2019 belum disahkan oleh Pemerintah. "Sehingga mengandung persoalan tentang keabsahan Nurdin sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah," tutur Herman. 

Baca juga : Firli: Pencegahan Korupsi Bisa Selamatkan Keuangan Negara Lebih Banyak

Sementara Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan (IKPI), Ono Surono menyatakan? mendukung kepengurusan Sri. "Kita memastikan bahwa gerakan koperasi adalah generasi muda," ujar Ono yang juga menjabat anggota DPR ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.