Dark/Light Mode

Panitia Munas Golkar Rampungkan Persiapan

Kamis, 28 November 2019 21:01 WIB
Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng (kiri) bersama Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (Foto; Ist)
Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng (kiri) bersama Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (Foto; Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng mengatakan,  sudah merampungkan persiapan Munas yang akan digelar 3-5 Desember di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

“Kalau soal OC (Organizing Comiite) smua sudah siap, EO (Event Organizer) sudah bekerja tempatnya sudah ada, sudah kita cek. Semua sudah boleh dibilang 85 persen sudah siap,” ujarnya.

Baca juga : Airlangga Ingin Kader Golkar Tahu Tugas di Munas

Oleh karena itu, pihaknya membuka pendaftaran calon Ketua Umum Golkar periode 2019-2024 mulai Kamis (28/11) hingga Senin (2/12). “Pendaftaran calon mulai hari ini sampai 2 Desember,” ungkapnya.

Calon Ketua Umum, lanjut Mekeng harus memenuhi syarat administrasi. Diantaranya pernah menjadi pengurus Golkar selama 5 tahun. “Kalau itu kan standar administrasi kan ada. Jadi pengurus lima tahun, kartu keanggotaan, ada semua itu di AD/ART,” jelasnya.

Baca juga : PLC: Kecenderungan Musyawarah Mufakat di Munas Golkar Sangat Besar

Sementara terkait mekanisme pemilihan, akan diputuskan peserta dalam munas. Panitia munas telah menyiapkan rancangan keputusan, salah satunya soal mekanisme pemilihan. "Nanti kita mengusulkan menggunakan surat dukungan, kalau munasnya tidak menyetujui kita memakai mekanisme yang lain. Memang one man one vote, tapi bisa berbagai macam cara. Bisa melalui surat dukungan, bisa melalui voting,” bebernya.

Termasuk kemungkinan nantinya untuk dilakukan aklamasi ketua umum. Semua keputusan itu, akan diserahkan ke peserta munas yang teridiri dari DPD I dan DPD II serta organisasi sayap Golkar.

Baca juga : Persija Bakal Jamu Persipura di Gelora Bung Karno

“Aklamasi tidak dilarang selama syarat-syaratnya terpenuhi. Jadi akalamasi musyawarah mufakat atau pemilihan itu mekanisme. Ini kanrancanagan nanti dibahas satu persatu. Diputuskan di Munas,” tegasnya. [EDY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.