Dark/Light Mode

Banyak Kasus di Sektor Asuransi, OJK Harus Bersikap Lebih Tegas

Senin, 3 Februari 2020 13:50 WIB
Piter Abdullah (Foto: Istimewa)
Piter Abdullah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sektor keuangan di Indonesia saat ini mengalami banyak sorotan. Sejumlah kasus muncul ke permukaan, antara lain kasus Jiwasraya dan Asabri. Juga banyak kasus di sektor fintech seperti penipuan. Dengan semakin banyaknya kasus, tantangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berat.      

Ekonom Piter Abdullah memandang, perbaikan kelembagaan OJK perlu dilakukan. Agar sistem keuangan dan sektor asuransi mampu terlindungi dengan lebih baik lagi.         

Piter menekankan, kinerja OJK perlu terus diperbaiki. Penguatan dan sinergi antar-kelembagaan antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga perlu terus diperkuat. Agar stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga. Apalagi sistem keuangan di Indonesia sangat rentan dipengaruhi isu maupun kebijakan global.         

“Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus Jiwasraya harusnya menjadi momentum untuk OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi. Termasuk di Jiwasraya,” ucap Piter, Senin (3/1).          

Baca juga : Berkaca Kasus Jiwasraya, OJK Dituntut Berbenah Diri

Menurut Piter, OJK masih tetap diperlukan. Namun, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan. Perkembangan yang sangat cepat di sektor keuangan plus  perkembangan teknologi menunjukkan lembaga keuangan tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi. Hal ini menegaskan Indonesia sangat memerlukan lembaga yang bisa mengawasi semuanya. “Memang kita memerlukan revisi UU OJK tetapi bukan untuk menghilangkan melainkan memperkuat,” katanya.          

Revisi UU OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya. Tapi untuk merespons perubahan landscape perundangan terkait sistem keuangan. Misalnya UU pencegahan krisis sistem keuangan. Juga, bagaimana memperkuat pengawasan fintech dan lain-lain yang belum cukup tercover dalam undang-undang OJK saat ini.        

Piter menerangkan, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang.       

Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK.  Kasus Jiwasraya dan Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.         

Baca juga : Bertemu PM Viktor Orban, Jokowi Bahas Beasiswa Hingga Pelatihan Sepakbola di Hongaria

Dari parlemen, Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya. “OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Khilmi.        

OJK, kata dia, merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi. Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya.         

Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. Karena OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah.      

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi. "Namun faktanya tetap saja lolos dari pengawasan," kata Eko.        

Baca juga : Mahfud Sebut Korupsi Asabri 10 T, Erick: Saya Belum Siap Bicara

Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya, padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau Undang-undang, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya. "Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko.        

Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak ada persolan sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal. Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan. Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab, mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya. “Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.