Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Jika Pemerintah Paksakan Himbara Jadi Bank Penyangga
Saham dan Likuiditas Bank Pelat Merah Bisa Anjlok
Selasa, 12 Mei 2020 08:19 WIB
Sebelumnya
Senada, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun malah mengkhawatirkan bank penyangga yang bakalan sakit, kalau rencana ini dipaksakan.
“Harusnya program penyelamatan dan pemulihan ekonomi tidak boleh membuat sistem perbankannya malah sakit karena skema pemulihan yang dibuat tidak ideal. Serta dipaksakan sebagai kompromi antar anggota KSSK yang masih menjaga hegemoni egosentris lembaganya saja,” tegas Misbakhun.
Baca juga : ASDP Fokus Layani Angkutan Logistik dan Kendaraan Alat Medis
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4) lalu, menyebut alasan penunjukan Himbara sebagai penyangga likuiditas antar bank karena bank pelat merah memang mendapatkan akses likuiditas yang besar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bank Indonesia (BI). “Apabila ada bank yang kurang likuiditas bisa ke bank Himbara pakai dana dari Kemenkeu,” kata Wimboh.
Sepekan kemudian, dia memperjelas bahwa Bank perantara ini nantinya akan jadi perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dalam memberikan pinjaman likuiditas ke bank-bank yang tidak punya akses ke BI.
Baca juga : Imbas Corona, Pendapatan Pajak Negara Anjlok 2,5%
“Kemenkeu cukup menempatkan deposit di beberapa bank perantara itu. Bank yang butuh pinjaman likuiditas bisa datang ke bank perantara dengan menggunakan underlying kredit yang direstrukturisasi akibat dampak Covid-19,” jelas Wimboh dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5).
Bank perantara hanya jadi channeling dana dari pemerintah dan tidak mempunyai tanggung jawab terhadap debitor yang direstrukturisasi. Sehingga tidak ada risiko yang akan ditanggung. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya