Dark/Light Mode

Bisa Rugikan Negara, Hapus Diskon Harga Rokok

Kamis, 18 Juni 2020 22:02 WIB
Bisa Rugikan Negara, Hapus Diskon Harga Rokok

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta untuk menghapus diskon harga rokok. Selain bikin tekor pendapatan negara, diskon harga rokok juga meningkatkan jumlah perokok.

Menurut dia, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga : DPR Minta Aturan Harga Rokok Murah Dikaji Ulang

Dalam aturan itu, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok boleh 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) atau harga yang tercantum dalam pita cukai. Hal ini tentu saja mengurangi bisa penerimaan cukai.

“Hasil hitungan teman-teman Indef potensi kehilangan pendapatan negara karena diskon rokok mencapai Ro 2,6 triliun,” ujar pengamat Emerson Yuntho dalam diskusi online Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok, di Jakarta, Kamis (18/6).

Baca juga : Keuangan Barca Cekak, Gaji Messi Cs Disunat Lagi

Kajian itu berdasarkan asumsi volume penjualan tetap dan kenaikan Harga Transaksi Pasar (HTP) mengikuti kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar rata-rata 52,1 persen, potensi hilangnya PPh Badan dari kebijakan diskon rokok senilai Rp 1,73 triliun akibat kebijakan diskon rokok dan bertambah 52,1 di tahun 2020 menjadi Rp. 2,6 triliun.

Perhitungan ini dapat dikatakan cukup konservatif, mengingat didasarkan pada asumsi bahwa produsen juga meningkatkan HTP sebesar 52,1 persen seiring dengan kenaikan HJE. Tentunya besar juga kemungkinan produsen tetap menjual rokok dengan harga diskon dan tidak menaikkan HTP-nya sehingga kerugian negara dari PPh Badan juga semakin besar. 

Baca juga : Bajaj Bisa Gantikan Peran Ojol Di Jakarta Lho...

“Jika kebijakan diskon rokok masih tetap dipertahankan maka potensi penerimaan negara yang hilang tentu saja masih mencapai triliunan rupiah dan akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya,” ujarnya.

Selain hilangnya penerimaan negara, ketentuan memberikan diskon harga rokok kepada masyarakat khususnya anak-anak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.