Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melonggarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang kereta jarak jauh Jakarta-Bandung.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo menilai, pergerakan masyarakat dari Jakarta ke Bandung cukup tinggi. Menurutnya, pemberlakuan SIKM justru membuat mobilitas itu tidak efektif dan efisien.
Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun
Karena, keberadaan syarat SIKM justru membuat orang yang ingin berpergian dari Bandung ke Jakarta atau sebaliknya kerepotan. Tak hanya itu, keberadaan syarat tersebut juga berpotensi membuat masyarakat mengalihkan pilihannya ke transportasi jalan darat akibatnya kemacetan terjadi.
Didiek mengaku telah melayakan surat. Bukan hanya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tapi juga ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Gugus Tugas.
Baca juga : BNI Berikan Angin Segar Untuk UMKM Bangkit dari Pandemi
"Kami kirim surat ke Gubernur, Kemenhub, BUMN, Pak Doni Monardo mohon diberikan keleluasan Jakarta-Bandung nanti kita lihat evaluasinya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X, Jakarta, Selasa (7/7).
Selama ini, kata Didiek, penumpang yang tak memiliki SIKM dari arah Bandung selalu terjaring razia oleh petugas di wilayah DKI Jakarta. Padahal, operasional KA jarak jauh dari Bandung tak mewajibkan SIKM sebagai syarat pembelian tiket kereta api.
Baca juga : Kemenperin Minta IKM Gula Palma Terapkan Industri 4.0
"Kami diinstruksikan Menhub jalankan Argo Parahyangan Bandung-Jakarta. Beroperasi di Jakarta terkena peraturan gubernur. Padahal KAI sangat ketat menerapkan aturan protokol kesehatan," ucapnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya