Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kepala BP2MI Nyatakan Perang Terhadap Sindikasi Pengiriman PMI Ilegal
Kamis, 21 Mei 2020 10:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri.
Benny mengungkap, saat ini ada 4,5 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sesuai prosedur. Namun, jumlah PMI yang bekerja secara ilegal jauh lebih banyak. Penyebabnya, apa lagi kalau bukan tingginya profit dari kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga : Penyaluran BLT Tahap Pertama Tak Perlu Verifikasi Pemda
Lewat prosedur legal, asosiasi yang mengirimkan PMI ke luar negeri bisa mengantongi Rp 5 juta untuk satu pekerja. Sedangkan lewat jalur haram, bisa sampai 5 kali lipatnya.
Ironisnya, risiko yang dihadapi PMI ilegal, sangat tinggi. Sulit mendapat perlindungan dari pemerintah, jika ada persoalan.
Baca juga : Ketua MPR, Kapolda dan Pangdam Sebar Paket Sembako dan Ayam Beku
"Kita tidak mau seolah-olah negara lumpuh. Saya ingin kita semua men-declare, menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman PMI, baik perseorangan maupun badan usaha," tegas Benny, yang sejak dilantik jadi Kepala BP2MI pada 15 April 2020, langsung bergerak cepat menertibkan perusahaan-perusahaan ilegal yang mengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Bebaskan Biaya Penempatan
Baca juga : Pertamina Siapkan Protokol The New Normal, Demi Lindungi Pekerja dan Pelanggan
Salah satu bentuk nyata dari hadirnya negara dalam melindungi PMI dan keluarganya adalah membebaskan biaya penempatan, yang selama ini sengaja dibebankan kepada calon PMI dengan bunga yang sangat tinggi. Jauh dari rasa kemanusiaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya