Dark/Light Mode

Permintaan APJII

RUU PDP Mesti Tutup Celah Asing Buat Ngintip Data Kita

Selasa, 14 Juli 2020 06:13 WIB
ilustrasi pencurian data/net
ilustrasi pencurian data/net

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai masih membuka peluang data pengguna diakses negara lain. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta ada kajian lebih mendalam sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Ketua APJII Jamalul Izza mengatakan, RUU PDP ini seolaholah membiarkan peluang data masyarakat Indonesia diakses asing.

Pasalnya, dalam RUU PDP, data pengguna internet Indonesia juga boleh disimpan di luar negeri. Padahal, menurutnya, data pengguna internet di Indonesia harus tersimpan di dalam negeri saja.

“Bahaya jika data pengguna dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing,” kritik Jamalul di Jakarta, kemarin. Sebab itu, pihaknya memandang bahwa RUU PDP masih perlu kajian lebih mendalam.

Jangan sampai setelah disahkan, sambungnya, justru seperti melegitimasi praktik data internet di Indonesia boleh diakses oleh bangsa lain.

“Kami melihat RUU PDP ini belum dapat menegakkan kedaulatan data milik bangsa Indonesia,” tegasnya.

Menurut dia, RUU PDP perlu memiliki aturan tegas yang menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi warganya sebagai pemilik data.

Baca juga : Pejabatnya Jadi Tersangka, Begini Kata OJK

Pihaknya juga memandang jika data internet Indonesia bisa bebas diakses oleh asing, maka bangsa Indonesia akan sangat dilemahkan dan dirugikan secara ekonomi.

“Makanya kami menyarankan agar RUU PDP ini bisa dikaji kembali oleh DPR maupun oleh pemerintah, dengan mendengarkan input dari seluruh elemen masyarakat. Aturan ini perlu mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Lebih jauh dia menyebut, data pribadi adalah hal yang pada dasarnya melindungi kepentingan konsumen.

Selain itu aturan tersebut juga perlu memberikan manfaat ekonomi bagi industri. Khususnya di sektor telekomunikasi.

Perlindungan data pribadi juga perlu mendorong penguatan posisi industri telekomunikasi di Indonesia.

“Kami sebagai stakeholder dalam industri telekomunikasi, sangat berkepentingan atas adanya pengaturan dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Semuanya perlu diatur dalam undang-undang yang dapat dilaksanakan secara efektif serta tepat sasaran,” paparnya.

Ia menilai Indonesia memerlukan pendekatan multi stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan perlindungan data pribadi.

Baca juga : Permintaan Tinggi, Industri Alkes Diminta Kerek Produksi

Jamalul menyarankan, perlindungan data pribadi ini bisa meniru atau mengikuti referensi dari pengaturan data pribadi di Amerika Serikat dan Uni Eropa.

“Kalau melihat pengaturan data pribadi di Amerika Serikat, itu dilakukan secara sektoral menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Sedangkan pengaturan perlindungan data pribadi di Uni Eropa dilakukan secara terpusat melalui GDPR (General Data Protection Regulation) yang diterapkan di semua sektor,” paparnya.

Menurutnya, aspek yang dilakukan di dua negara tersebut dapat menjadi acuan perumusan strategi berdasarkan best practice atau pengalaman terbaik.

Pihaknya melihat, berdasarkan ketentuan dalam pasal 27 dan 30 dalam RUU PDP, maka setiap pengendali data pribadi wajib memberikan jaminan perlindungan data pribadi terhadap data pribadi yang diprosesnya.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah menilai, bahwa para penjahat yang mampu membobol data atau hacker akan terus mengikuti perkembangan teknologi.

“Karena itu penting ada aturan hukum yang bisa menjerat hacker ini,” pintanya.

Dia kemudian menggarisbawahi, dimana pun data pengguna disimpan, baik di dalam maupun di luar negeri, potensi dibobol hacker tetap ada.

Baca juga : Persiapan Pemilu 2024, PPP Disaranin Cari Ketum Yang Out Of The Box

Karena itu dia mempertanyakan kemampuan perusahaan digital dalam menjaga data para pengguna.

Saat ini baru sedikit perusahaan telekomunikasi yang memiliki basis data di Indonesia, salah satunya adalah Telkomsel.

Meski demikian dia mendukung harapan APJII untuk melindungi data pengguna yang ada di Indonesia, sehingga hanya bisa dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia.

“Kami ingin agar data pengguna disimpan di Indonesia, tidak dibawa ke luar negeri,” tukasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.