Dark/Light Mode

Yusril: IPO Subholding Pertamina Tak Langgar Undang-undang

Kamis, 16 Juli 2020 23:17 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: net)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, rencana Initial public offering (IPO) Subholding Pertamina tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, IPO seharusnya tidak dipersoalkan apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.

Yusril melihat rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Karena seperti transformasi melalui apapun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar.

"Jadi, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003," katanya di Jakarta, Kamis (16/7).

Baca juga : Dirjen Perikanan Tangkap Mundur Mendadak

Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan. Dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.

“Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina," ujarnya

Sementara bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk.

Baca juga : Pertamina Hidupkan Lagi Bisnis Galangan Kapal

“Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pasar modal menjadi salah satu strategi perseroan untuk mendapatkan pendanaan.

Nicke mengakui Pertamina memerlukan 28 persen pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar 49 miliar dolar AS hingga 2026.

Baca juga : Menang, Petahana Andrzej Duda Lanjutkan 5 Tahun Lagi

Adapun, opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. "IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.