Dark/Light Mode

Bisa Dipesan Lewat Aplikasi PINTAR

Menkeu: Mata Uang Baru Bukan Tambahan Likuiditas

Selasa, 18 Agustus 2020 06:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di HUT Republik Indonesia kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang peringatan Kemerdekaan dengan nominal pecahan Rp 75 ribu.

Uang ini merupakan mata uang cetakan baru, yang dibuat secara khusus dan tidak digunakan untuk transaksi sehari-hari. Pencetakan dan penerbitan uang ini sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Tentang Mata Uang No 7 Tahun 2011.

Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah NKRI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Srimul) mengatakan, mata uang peringatan 75 tahun ini sebagai simbol kedaulatan Indonesia yang perlu dibanggakan oleh masyarakat, dengan cara sederhana yaitu mencintai mata uang rupiah.

“Uang peringatan HUT ke-75 RI ini bukan pencetakan uang baru untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat, dan bukan sebagai tambahan likuiditas pembiayaan pelaksanaan kegiatan ekonomi. Namun secara khusus memperingati peristiwa atau tujuan khusus Kemerdekaan RI,” tegasnya dalam acara Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan HUT RI Ke-75 secara virtual di Jakarta, kemarin.

Ia melanjutkan, perencanaan dan penentuan untuk Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI telah melalui koordinasi yang baik bersama BI, Kemenkeu, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara dan para ahi waris pahlawan.

Baca juga : Luncurin Uang Edisi HUT RI, Sri Mul: Bukan Tambahan Likuiditas

Uang ini juga telah melalui perencanaan matang sejak 2018. Uang tersebut hanya dicetak sebanyak Rp 75 juta, yang ditandatangani oleh Menkeu sebagai wakil pemerintah dan Gubernur BI.

Filosofi Desain

Di kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, rupiah sebagai mata uang, tak hanya sebagai alat pembayaran yang sah, tapi sebagai lambang kedaulatan negara.

Peluncuran mata uang baru merupakan upaya rutin tiap 25 tahun peringatan HUT RI.

“Di tengah Covid-19, Indonesia optimistis untuk terus maju dan bangkit. Di usia 75 tahun ini Indonesia telah menjadi negara upper middle income. Dan 25 tahun lagi saat mencapai seabad, Indonesia harus menjadi negara maju,” tegasnya.

Peresmian uang peringatan HUT RI kali ini mengusung tema 3 M, mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan menyosong masa depan gemilang. Filosofi 3 M ini tergambar dari desain uang baru tersebut.

Baca juga : Menkeu Minta Korporasi Pede Jalankan Bisnis

Ia kemudian menjelaskan desain uang pecahan Rp 75 ribu. Di halaman depan, menggambarkan ucap syukur kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan foto Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Serta berbagai pencapaian selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia yang digambarkan Jembatan Youtefa Papua, LRT, MRT, dan Tol Trans Jawa.

Halaman belakang menggambarkan memperteguh kebhinekaan dengan anak-anak berpakaian adat mewakili wilayah barat, timur, tengah NKRI serta motif tenun nusantara diwakili grinsing Bali, batik kalong Jawa dan Songket Sumatera Selatan, yang menggambarkan kebaikan, keanggunan dan kesucian.

“Tak lupa dilengkapi pengaman teknologi terbaru dan bahan kertas tahan lama, ditujukan agar mata uang dikenali keasliannya dan sulit dipalsukan. Inovasi rupiah terus dilakukan sebagai mata uang kedaulatan NKRI,” katanya.

Pengeluaran dan peredaran ini merupakan bagian dari penciptaan anggaran tahun 2020 sesuai ketentuan sesuai UU Mata Uang.

Dalam perjalanan sejarah, BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Baca juga : KAI Buka Ruang Bagi Penyandang Disabilitas

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI. Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan baru Rp 75 ribu ini, dianjurkan untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu secara online lewat aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh WNI yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor BI mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor BI dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan BI.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini (kemarin) kami telah mendistribusikannya di seluruh kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Silakan bagi masyarakat yang ingin menukarkannya, tapi hanya untuk dikoleksi,” kata Perry. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.