Dark/Light Mode

Tanggung Jawab Bersama, Keselamatan Di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 10 Oktober 2020 14:59 WIB
Ilustrasi pintu lintasan kereta api. (Foto: PT KAI)
Ilustrasi pintu lintasan kereta api. (Foto: PT KAI)

 Sebelumnya 
Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. "Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan," tambah Joni.

Adapun peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Baca juga : Disiplin Rendah, 198 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Kereta Api

Joni menambahkan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA. “KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” kata Joni.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Baca juga : Begini Cara Kementan Atasi Penurunan Harga Ayam

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten. Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

Joni mengatakan hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Baca juga : Mahfud MD: Jadikan Protokol Kesehatan Bagian Kampanye Kreatif

Di tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada. “Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkas Joni. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.