Dark/Light Mode

APJATEL Harap RPP Turunan UU Ciptaker Percepat Penggelaran Jaringan Telekomunikasi

Minggu, 25 Oktober 2020 17:25 WIB
Menara komunikasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Menara komunikasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengapresiasi kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dan jajarannya yang telah menyelesaikan pembahasan UU Cipta khususnya sektor Pos dan Telekomunikasi bersama dengan anggota DPR. Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif mengatakan, UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi dapat memberikan angin segar bagi sektor telekomunikasi di Indonesia.

“Saya optimis dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini industri TIK (telekomunikasi, informasi, dan komunikasi) di Indonesia dapat lebih maju lagi. Kami berharap aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini dapat segera dibuat. Sehingga nantinya pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan penetrasi jaringan telekomunikasi dan perekonomian nasional khususnya di bidang TIK serta menciptakan lapangan pekerjaan baru dapat segera terwujud,” terang Arif, Minggu (25/10).

Baca juga : Mendagri Tak Pernah Larang Peringatan Maulid Nabi

Harapan Arif ini bukan muluk-muluk. Ini disebabkan banyak pelaku usaha jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia kesulitan menggelar jaringan telekomunikasi khususnya di daerah. Di dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

“Kami berharap Menkominfo Johnny Gerard Plate segera mengeluarkan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Aturan tersebut perlu disusun secara bersama Kemenkominfo dan Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat menjadi peraturan yang ramah terhadap penyelenggaraan telekomunikasi utamanya dalam memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Kepastian hukum dan kemudahan perizinan akan memberikan manfaat yang sangat baik dan menjadi solusi atas kendala-kendala yang selama ini terjadi ketika menggelar jaringan telekomunikasi di daerah,” ucapnya.

Baca juga : KKP: UU Cipta Kerja Mudahkan Nelayan Bikin Koperasi

Di samping itu, lanjutnya, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas bersama infrastruktur sehingga terdapat pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi. Dengan harapan tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada atau beroperasi, dan menyesuaikan dengan spesifikasi teknis penyelenggara telekomunikasi serta perkembangan teknologi.

“Kami berharap, nantinya RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tersebut dapat saling menguatkan guna mendukung UU Cipta Kerja. Sehingga nantinya RPP dan RPM yang akan dikeluarkan pemerintah dapat memangkas berbagai perizinan yang selama ini ada di daerah serta mengurangi bentuk pungutan-pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi di sektor telekomunikasi. Ekonomi biaya tinggi akan membebani masyarakat dan mengganggu pemulihan ekonomi di masa pandemik. APJATEL siap mendukung dan mencurahkan pemikirannya kepada Menkominfo untuk membantu mewujudkannya,” pinta Arif. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.