Dark/Light Mode

Akademisi UI: Kasus Penipuan Pinjaman Online Turun Drastis Berkat Peran OJK

Selasa, 8 Desember 2020 22:52 WIB
Webinar Peran OJK dalam Menjamin Regulasi Perlindungan Konsumen Industri Keuangan di Era Pandemi Covid-19, Selasa (8/12).
Webinar Peran OJK dalam Menjamin Regulasi Perlindungan Konsumen Industri Keuangan di Era Pandemi Covid-19, Selasa (8/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penipuan fintech pinjam meminjam online atau peer to peer (P2P) turun drastis 45,08 persen dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini dinilai tidak terlepas dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kontribusi lembaga terkait jasa keuangan di Indonesia.

Kasus penipuan melalui platform fintech peer to peer pada 2010 mendominasi pengaduan di antara industri jasa keuangan. Tetapi, data OJK mengungkapkan, dalam periode 2018 hingga 2020, pengaduan kasus turun sebesar 45,08 persen.

"Ini perlu diapresiasi peran optimal OJK melindungi konsumen. Jumlah kasus turun hampir setengah dari kasus sebelumnya," puji analis ekonomi Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Fadli Hanafi dalam webinar bertema Peran OJK dalam Menjamin Regulasi Perlindungan Konsumen Industri Keuangan di Era Pandemi Covid-19, Selasa (8/12).

Baca juga : Akademisi Dukung Kesuksesan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Selain penurunan pengaduan pinjaman online, pengaduan kasus transaksi keuangan ilegal produk keuangan lain juga berkurang. Padahal tahun 2016, pengaduan terbesar ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berasal dari sektor perbankan. Disusul leasing berada di urutan kelima dan asuransi di urutan kesembilan dari 10 besar produk ekonomi.

Sementara data Bareksa dan Satgas Waspada Investasi OJK menunjukkan, kasus MLM ilegal juga turun sebesar 43,37 persen, kasus cryptocurrency turun 53,85 persen, dan forex atau future trading berkurang 67,26 persen.

Untuk meningkatkan peran fintech dalam perekonomian, dan memberi perlindungan kepada masyarakat, Fadli menyarankam penguatan eksistensi dan kewenangan OJK. Ini untuk memperkokoh fungsi pengaturan dan pengawasan pelaku industri jasa keuangan.

Baca juga : Nikmati Listrik PLN, Kampus Baru STKIP Pamane Talino Kabupaten Landak Siap Beroperasi

Pemerintah, juga perlu meningkatkan peran lembaga investasi resmi untuk melakukan edukasi dan sosialiasi perlindungan konsumen. "Kampanye OJK diharapkan tidak hanya fokus pada pemanfaatan produk sektor keuangan, khususnya non-bank. Tetapi lebih kepada konten edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen. Masyarakat juga harus cerdas dan proaktif mempelajari produk keuangan yang ingin dibeli," imbaunya.

Namun, Fadli mencatat, masih ada kenaikan di kasus gadai ilegal sebesar 10,29 persen dan investasi uang 58,33 persen. Kondisi ini tidak terlepas dari masih belum efektifnya implementasi regulasi, peran pelaku sektor jasa keuangan dalam edukasi dan sosialisasi, serta pengetahuan masyarakat untuk bertransaksi secara cerdas.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengakui, literasi masyarakat terhadap produk keuangan memang masih rendah. Kondisi ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk melakukan penipuan kepada nasabah.

Baca juga : Di Mata Akademisi, Pertanian Indonesia Berkembang Pesat

Namun, dia mengingatkan, dalam melindungi konsumen, tugas OJK dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 11 tentang OJK. "Kami mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak terjebak dalam investasi yang tidak berizin. Jika ada keraguan, hubungi OJK," imbaunya.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal Edy Halim, mengatakan, penanganan kasus fintech membutuhkan dukungan lebih teknis, termasuk law enforcement. Celah terbesar yang perlu diwaspadai OJK untuk penipuan traksaksi keuangan, katanya, adalah masa percobaan pelaku usaha untuk mendapatkan izin OJK.

Dia pun mengakui perlindungan bagi konsumen yang berinvetasi di bank gelap, masih di luar jangkauan OJK. Namun, masyarakat akan membeli investasi terdaftar dan memahami risiko, jika mendapatkan edukasi yang tepat. "Harapannya, regulasi tentang perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk di industri keuangan, bisa diintegrasikan. Sehingga Negara bisa memastikan perlindungan konsumen," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.