Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ajak Koperasi Dan Pelaku Mikro
Kemenkop UKM Dukung Penyusunan RPP UU Cipta Kerja
Rabu, 16 Desember 2020 18:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM mengajak puluhan pelaku UMKM dan koperasi untuk bersama-sama memberikan masukan kepada pemerintah, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai bentuk perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.
Bersama sekitar 25 pelaku koperasi dan UKM di provinsi Sulawesi Selatan, telah dilakukan diskusi serap aspirasi publik oleh KemenkopUKM di Makassar, Sulsel, Rabu (16/12).
Baca juga : Bamsoet Dorong Pelaku UMKM Padukan Konsep Usaha Dan Pariwisata
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Prajarto menjelaskan, serap aspirasi RPP UU Ciptaker ini dilakukan sebagai upaya penyusunan RPP yang memang bisa mengakomodir seluruh kepentingan pelaku usaha.
Saat ini diakuinya, belum ada materi baku terkait RPP, sehingga masih dibutuhkan masukan dan kritik dalam draf penyusunannya. Tak hanya bersama pelaku koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Kemenkop UKM juga mengajak berbagai pihak termasuk akademisi yaitu aspirasi publik bersama Alumni UI dan UIN.
Baca juga : Potensi Pasar Besar, Kemenkop Dorong UMKM Maksimalkan Ekosistem Digital
Luhur mengatajan masukan dari para pelaku koperasi dan UKM nantinya akan dicermati pasal per pasal. Ada masukan menarik dari diskusi tersebut kata Luhur, terkait pendirian koperasi yang kerap kali membutuhkan jasa notaris dengan biaya yang tak murah alias mahal. "Apalagi masing-masing daerah bisa berbeda harganya. Nah masukannya, para pelaku UMKM ingin ada statement dari RPP nanti yang mengakomodir murahnya biaya pembuatan akta koperasi, minimal ada batasannya," jelas Luhur.
Menurut dia, selama ini memang pemberdayaan yang terkait koperasi dan UMKM masih banyak tersebar di 18 K/L. Hal ini diakuinya sering kali menyebabkan optimalisasi koperasi dan UMKM jadi tak maksimal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya