Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengeluarkan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendongkrak investasi sektor minyak dan gas bumi (migas) pada 2021.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, insentif yang akan diberikan, antara lain investment credit, depresiasi dipercepat dan DMO (Domestic Market Obligation) full price.
Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Siap Kawal Distribusi Energi
Selain itu, sektor perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkait dengan Liquefied Natural Gas (LNG) khusus sampai dengan 1 persen serta Pajak Penghasilan(PPh) Badan.“Pengurangannya berapa akan kita upayakan. Artinya, diupayakan agar membuat iklim-iklim ini bisa lebih bagus,” ujar Tutuka dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, kemarin.
Menurut Tutuka, ada juga insentif penundaan biaya pencadangan pascaoperasi. Pemerintah akan mengupayakan bagi hasil produksi (split) yang sesuai di masa pandemi ini. “Kita bekerja sama untuk split yang pas dalam kondisi sulit ini,” imbuhnya.
Baca juga : YLKI Minta Pemerintah Terapkan Standar Tes Antigen
Melalui berbagai insentif yang diberikan, Tutuka optimis iklim investasi bisa meningkat, dari yang saat ini masih sekitar 60 persen. Diharapkan, target investasi pada tahun-tahun mendatang bisa tercapai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya