Dark/Light Mode

Puasa Udah Dekat, Impor Molor

Harga Bawang Putih Bisa Naik Gila-gilaan

Sabtu, 30 Maret 2019 16:08 WIB
Ilustrasi situasi beberapa sayuran dan bumbu dapur menjelang Puasa. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi situasi beberapa sayuran dan bumbu dapur menjelang Puasa. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Impor bawang putih belum terlaksana seperti yang direncanakan. Hal tersebut dikhawatirkan bakal berdampak kenaikan harga komoditas itu pada bulan Ramadan.

“Ramadan tinggal satu bulan lagi, sementara proses impor bisa memakan waktu satu bulan lebih. Jika tidak cepat, pasokan di pasar kosong. Hal itu otomatis akan membuat harga naik gila-gilaan karena sekarang saja harga sudah naik,” ungkap Pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/3).

Dwi menyayangkan tingginya harga bawang putih. Hal ini menunjukkan buruknya manajemen impor. “Bawang putih sebagian besar, hampir 100 persen impor. Kalau manajemen impor berjalan, harga tidak kan tidak perlu naik,” cetusnya.

Baca juga : Impor Bawang Putih Apa Ada “Hitamnya”?

Dia menuturkan, untuk bawang putih, Indonesia belum bisa lepas dari impor kendati kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan importir menanam komoditas itu sudah berjalan.

“Kebijakan itu baik tetapi belum bisa sampai menjamin kebutuhan bawang putih nasional,” ungkapnya. Seperti diketahui, harga bawang putih mencapai Rp 45.000 per kilogram (kg). Padahal normalnya hanya Rp 35.000 per kg.

Untuk menekan harga, melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), Kemenko Perekonomian memutuskan melakukan impor bawang putih sebanyak 100.000 ton, pada pekan lalu.

Baca juga : Hukuman Fredrich Yunadi Diperberat, KPK Harap Bisa Jadi Pelajaran

Namun sampai kemarin, Kementerian Pertanian belum mengeluarkan rekomendasi impor. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga tidak berani mengeluarkan izin impor.

Selain terkendala masalah teknis, proses impor bawang putih tengah disoroti banyak pihak. Antara lain oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini mencium praktik perdagangan tidak sehat atas penunjukan Bulog sebagai pelaksana impor.

Sebab sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura, importir diwajibkan untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari total kuota impor. Sedangkan Bulog bisa melakukan impor tanpa melakukan penanaman.

Baca juga : Yang Nyogok Pasti Bisa Disogok Juga

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyayangkan lambatnya proses impor. “Kita sudah perintahkan untuk dilakukan (impor), tapi memang belum, seharusnya minggu lalu,” kata Darmin.

Darmin mengharapkan, izin tersebut segera terbit karena kebijakan itu sudah diputuskan sejak lama demistabilisasi harga bawang putih.

Namun demikian, dia tidak terlalu khawatir atas lamanya penerbitan izin impor ­karena harga bawang putih saat ini belum terlampau tinggi. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.