Dark/Light Mode

Tahun 2019, Uang Kertas Pecahan Lama Tidak Berlaku

Buruan Tukar Uang Kertas Lama Sebelum 30 Desember

Senin, 3 Desember 2018 12:33 WIB
Inilah uang kertas pecahan lama yang wajib ditukar di seluruh kantor Bank Indonesia. Tahun depan, uang tersebut tidak berlaku. (Foto: bi.go.id)
Inilah uang kertas pecahan lama yang wajib ditukar di seluruh kantor Bank Indonesia. Tahun depan, uang tersebut tidak berlaku. (Foto: bi.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) masih memberi kesempatan kepada masyarakat, untuk menukar empat jenis pecahan uang kertas, hingga 30 Desember mendatang. Uang pecahan lama yang dimaksud adalah Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000. Tahun 2019, uang tersebut dinyatakan tidak berlaku. 

Baca juga : E-TLE Berlaku, Masih Ada Yang Terobos Lampu Merah

Melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :

  1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien)
  2. Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
  3. Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
  4. Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta)

Baca juga : Tol Bocimi Bisa Urai Macet & Kerek Ekonomi Sukabumi

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor BI hingga 30 Desember mendatang. Termasuk, layanan khusus pada 29-30 Desember mendatang, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.