Dark/Light Mode

Kasus Perindo Harus Segera Dituntaskan

Erick Thohir: Hukum Berat Direksi BUMN Yang Korupsi!!

Jumat, 27 Agustus 2021 22:40 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Istimewa)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah, untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah.

Baca juga : Holding UMi Bisa Cetak 30 Juta Lapangan Kerja

Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati, menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Akhirnya, sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp 181.196.173.783.

Baca juga : Menteri BUMN Erick Thohir Angkat 3 Direksi Baru PLN

"Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” tutup Erick. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.