Dark/Light Mode

Industri Hasil Tembakau Harus Merdeka Dari Intervensi Asing

Jumat, 10 September 2021 07:52 WIB
Diskusi IHT: Merdeka atau Mati. (Foto: ist)
Diskusi IHT: Merdeka atau Mati. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri strategis yang tidak boleh mati dan harus merdeka dari campur tangan asing. Terutama pihak asing yang menyusupkan kepentingannya ke dalam kebijakan yang diambil pemerintah.

Begitulah kesimpulan diskusi “IHT: Merdeka atau Mati?” Yang digelar Centre for Public Policy Studies (CPPS). 

Hadir dalam acara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan, Anggota Komisi IV DPR Panggah Susanto, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Rektor UNJANI dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, dan Sosiolog dan Budayawan Ngatawi Al-Zastrow.

Kemudian Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Ka. Subdit Harga Dasar dan Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Akbar Harfianto, Analis Kebijakan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Nursidik Istiawan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian Edy Sutopo dan Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian Atong Soekirman.

Baca juga : Penyidik Nonaktifnya Sebut Harun Masiku Ada Di Indonesia, KPK: Laporkan!

Henry Najoan mengatakan kenaikan cukai di 2020 dan 2021 memberikan dampak signifikan terhadap IHT, sehingga membuat produksi rokok legal menurun hingga sebesar 60 miliar batang. GAPPRI meminta Pemerintah untuk dapat memberikan relaksasi kepada IHT dengan tidak menaikkan cukai pada tahun 2022, karena IHT sendiri masih membutuhkan 3 tahun untuk memulihkan diri.

Tarif cukai yang naik secara eksesif membuat pelaku IHT sulit untuk mempertahankan produksinya. Kondisi ini ditambah lagi dengan adanya Pandemi Covid-19, yang memaksa pelaku IHT untuk melakukan sejumlah efisiensi. Bila Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai secara eksesif tahun depan, Henry khawatir pelaku IHT tidak mampu bertahan. Keterpurukan ini mengancam mata pencaharian hampir 6 juta tenaga kerja di dalam mata rantai IHT.

Dorongan pihak-pihak yang menginginkan agar Pemerintah segera melakukan Simplifikasi Tarif Cukai dan merevisi PP 109/2012 terus bergulir, tanpa mempertimbangkan banyak aspek kehidupan yang terancam, makin menyulitkan posisi bertahan para pelaku IHT. “IHT bukan hanya industri yang padat karya namun juga padat aturan. GAPPRI berharap nanti ada omnibus law khusus untuk IHT,” katanya.

Henry juga berharap akan ada peta jalan (roadmap) IHT yang berkeadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga memberikan exit strategy bagi IHT. “Sekecil apapun IHT, mereka juga memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat di sekitar pabrik tersebut,” tegas Henry.

Baca juga : Ini Hasil Penggeledahan KPK Di Kediaman Bupati Probolinggo

Panggah Susanto mengatakan, tembakau tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga pertanian. Kretek tidak hanya memberikan dampak kepada masyarakat, tapi juga sosial ekonomi masyarakatnya. 

Ia menilai, IHT adalah agro industri yang menggerakkan ekonomi di pedesaan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Masalah yang sering mengganggu petani di lapangan adalah bagaimana harga tembakau itu sering dimainkan oknum pedagang. 

“Kami mendukung penuh wacana tidak menaikkan cukai, namun kami juga berharp agar wacana ini juga dapat mensejahterakan petani,” tegas Panggah.

Mukhamad Misbakhun mengatakan, banyak intervensi asing yang ingin menghilangkan IHT Indonesia. “Agenda global ini kemudian kemudian masuk ke peraturan di banyak negara. Ini membuat seakan-akan tembakau itu hanya urusan kesehatan saja. Padahal ada buruh, petani, dan lain-lain,” ungkapnya. 

Baca juga : Ini Hambatan Penerapan SIN Pajak Di Indonesia

Misbakhun menambahkan, “Para aktivis anti tembakau tidak pernah bisa memberikan bukti konkrit bahwa pengeluaran untuk rokok lebih besar dari penerimaan negara, namun kontribusi IHT kepada ekonomi adalah nyata,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, kebijakan IHT Indonesia banyak dipengaruhi para filantropis. “Kalau kita bicara merdeka atau mati itu, ya pasti kita mati. Kita tidak bebas dalam menentukan arah kebijakan kita, dan kita tidak mandiri dalam menentukan dana pembangunan kita,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ngatawi Al-Zastrouw, melihat bahagimana tembakau Indonesia dianaktirikan oleh pemerintah, dipaksa untuk terus bekerja namun keberadaannya tidak pernah diakui. Tembakau bukan satu-satunya produk Indonesia yang dimatikan oleh lembaga internasional. Kopra dan jamu juga dibunuh secara sistematis sebagai akibat dari kolusi dan kolaboradi dari pihak asing.

“Kalau IHT mati, ditakutkan nanti masyarakat akan beralih ke produk ilegal karena keinginan untuk merokok masyarakat tidak pernah menurun,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.