Dark/Light Mode

Akademisi: Tidak Naikkan CHT Bentuk Dukungan Nyata Pemerintah Terhadap Petani

Jumat, 24 September 2021 14:15 WIB
Petani tembakau. (Foto: Ist)
Petani tembakau. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurut Eugenia, sudah saatnya petani dan buruh merasakan kesejahteraan dari cukainya. "Masa dari target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 203,9 triliun pada 2022, tidak bisa dikembalikan kepada petani, buruh, dan konsumen,” tegas dia.

Senada, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB Widyanta menuturkan, berapapun besaran CHT yang diterapkan, pemerintah harus memberikan perhatian kepada perjuangan para petani tembakau.

Baca juga : Rasio Timpang, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Menambah SDM Dokter

Petani tembakau adalah pihak yang terpinggirkan, yang pemenuhan hak-haknya tidak pernah dipertimbangkan.

"Pemerintah harus melihat potensi, bukan hanya melihat keuntungan untuk menutup defisit ekonomi. Petani butuh didampingi dalam manajemen pertanian, misalnya dari sisi grading dan penjualan,” tutur AB Widyanta.

Baca juga : Pertamina Akui Kerek Harga Pertamax Turbo Dan Pertamina Dex

Tak hanya petani, AB Widyanta juga menyoroti dampak kenaikan CHT pada kondisi buruh pabrik di sektor formal maupun informal. Terutama, yang berkaitan dengan sigaret kretek tangan (SKT).

Jika CHT dinaikkan dan produksi rokok semakin menurun, maka para pekerja di sektor padat karya seperti SKT yang mayoritas perempuan akan terdampak langsung. Misalnya, dari sisi pengurangan jam kerja hingga upah yang berkurang.

Baca juga : DPR: Sebagai Otak Negara, KSP Butuh Dukungan Anggaran

“Nah, mereka ini seharusnya perlu diberdayakan, ditingkatkan kualitasnya agar bisa mandiri dan sejahtera,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.