Dark/Light Mode

Bos idEA: Kalau Tetap Bandel, Bakal Ditutup

Ngeri, Banyak Toko Online Ikut Edarkan Barang Palsu

Rabu, 22 Mei 2019 15:38 WIB
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Semakin berkembangnya industri e-commerce di Indonesia menjadi ladang subur bagi peredaran produk palsu. Menyikapi hal itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) berjanji menutup toko online nakal yang menjadi sarang peredaran produk palsu.

Ketua Bidang Kebijakan Umum idEA Even Alex Chandra mengatakan, pihaknya butuh peran serta masyarakat dalam memberantas produk palsu di platform e-commerce. Caranya, dengan melaporkan peredaran konten iklan bermasalah atau produk palsu tersebut ke idEA.

“Peran masyarakat dan konsumen itu penting sekali dalam masalah ini. Kalau memang ada pelanggaran di marketplace atau toko online anggota kam,i langsung lapor saja ke kami. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia mengatakan, jika memang terbukti toko online yang dilaporkan melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberi sanksi. Paling berat, toko online tersebut bakal langsung di take down atau ditutup. Menurut Alex, saat ini ada puluhan toko online yang sedang dalam pengawasan pihaknya. “Kalau setelah diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran merek atau banyak produk palsu, kami akan bertindak. Bisa kami take down nanti kalau tetap nakal. Makanya laporan konsumen itu penting sebelum kami menindak,” ungkapnya.

Baca juga : Dengan Tumpangsari, Produksi Naik, Kekurangan Lahan Teratasi

Evan mengaku, ada ratusan juta konten iklan atau produk palsu di e-commerce yang bermasalah. “Kami sebenarnya kesulitan juga. Karena sejatinya di awal itu sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh menjual barang palsu yang melanggar merk dan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Tetapi tetap saja ada yang upload iklan barang palsu. Bisa mencapai ratusan juta konten iklan,” kata Alex.

Soal lambannya penanganan take down konten iklan yang bermasalah, Alex menjelaskan, biasanya ada pada link iklan yang dikirim pelapor tidak valid. “Proses take down itu 14 hari kerja. Ada yang sudah lengkap data-data resminya, lalu laporan pelanggaran via link iklan tidak bisa di-klik,” jelas Alex.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs e-commerce. Pertama, dengan belanja online akses pedagang dan pembeli tidak tersekat. “Kalau dulu supplier besar saja yang bisa, sekarang dengan platform e-commerce, pedagang bisa langsung jual barang ke end user,” katanya.

Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu. Ketiga, proses pembayaran secara online juga menjadi penyebab karena selama bisa menggunakan kartu kredit, atau fasilitas pembayaran online maka pembeli bisa langsung membayar.

Baca juga : Promo Ramadan Deals Traveloka Mudahkan Pemudik Cari Penginapan

“Jadi butuh upaya konstruktif kolaborasi untuk menangani masalah ini. Memang ada kesepakatan non formal untuk menanggulangi masalah ini. Tetapi belum cukup. Butuh kesepakatan formal. Karena unsur perlindungan konsumen dan produsen sangat penting,” jelas Justisiari.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, konsumen adalah pihak yang paling dirugikan dalam permasalah ini. “Dampaknya sangat berbahaya terhadap konsumen,” ujarnya.

Ia mencontohkan, peredaran obat palsu di toko online yang bisa saja merenggut nyawa pembelinya. “Di toko online itu banyak sekali obat palsu yang beredar. Kalau orang beli ternyata palsu, kedaluarsa atau sebagainya, siapa yang tanggung jawab. Makanya pengawasan sangat penting,” ungkapnya.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Aprijadi Pangerapan berharap, semua pihak bisa menyatukan visi untuk mengedepankan kepentingan konsumen di Indonesia. Menurutnya, produk palsu sangat merugikan pemegang merek dan konsumen.

Baca juga : Kementan Inisiasi Kemitraan Pengembangan Kawasan Pisang di Jabar

“Khususnya untuk melindungi kepentingan konsumen agar tidak terpapar peredaran produk palsu atau ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Semuel.

Ratusan Portal Ditutup

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga mengaku, telah menutup ratusan portal e-commerce bermasalah. Terutama yang merugikan pemilik merek dagang hingga pengguna akhir atau konsumen.

“Kami sudah tutup ratusan website bermasalah. Kami mengundang YLKI, Kementerian terkait seperti Kominfo, kami melakukan gelar perkara dan kami putuskan untuk ditutup,” ujarnya. (ASI) 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.