Dark/Light Mode

Atasi Kekosongan Solar Subsidi, Puskepi Minta BPH Migas Cabut Aturan Penyaluran BBM

Sabtu, 23 Oktober 2021 14:02 WIB
SPBU. (Foto: Pertamina)
SPBU. (Foto: Pertamina)

 Sebelumnya 
SPBU yang ada di jalan tertentu yang mudah di akses bus dan atau truk berbahan bakar solar, dipastikan akan kehabisan BBM tersebut.

"Akibat adanya peraturan yang membatasi kuota solar subsidi pada setiap SPBU, maka ketika pada SPBU terjadi kekosongan solar, pihak Patra Niaga tentu saja tidak bisa serta merta lakukan penambahan pasokan dan inilah penyebab kegaduhan kelangkaan solar di masyarakat," ungkapnya.

Baca juga : Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM

Sofyano pun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekosongan solar di SPBU bukan karena berkurang atau tidak ada stok BBM solar Patra Niaga. Namun, ada faktor lain yang diluar kewenangan Patra Niaga.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat.

Baca juga : Beri Kontribusi, PT Agung Intiland Diganjar Penghargaan Pemkab Tangerang

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.