Dark/Light Mode

Izin Usaha OFI Dicabut, Lini Bisnis OVO Group Tak Terpengaruh

Rabu, 10 November 2021 11:51 WIB
Ilustrasi layanan uang elektronik OVO (Foto: Instagram)
Ilustrasi layanan uang elektronik OVO (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan pencabutan izin usaha OFI (OVO Finance Indonesia) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak mempengaruhi lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. 

"OFI adalah perusahaan multi finance. Tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok usaha uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," jelas Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Hanya saja, lanjutnya, OFI juga menggunakan nama OVO sejak awal pendirian.

Baca juga : Bidik Pasar Milenial, Dua Bisnis MNC Group Garap Webseries

Harumi juga menjelaskan, pencabutan izin usaha OFI oleh OJK tidak berdampak pada kegiatan usaha perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," terang Harumi. 

Seperti diketahui, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Baca juga : Kini, Suaranya Pun Tak Terdengar Lagi

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran, karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Setelah pencabutan izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.