Dark/Light Mode

Hadapi Kisruh Aturan Kekerasan Seksual

Nadiem Menghadap Bos NU

Rabu, 17 November 2021 09:07 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) saat bertemu Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, April lalu. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) saat bertemu Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, April lalu. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, meminta Pemerintah bersikap arif dengan menampung segala jenis masukan dari berbagai kalangan. Termasuk pihak-pihak yang berkeberatan terkait terbitkan Permendikbudristek itu. Sebab, saat ini, Nadiem dianggap tak mengakomodasi suara kalangan tertentu dalam proses penyusunan aturan tersebut.

"Sekarang kami Muhammadiyah tentu warga bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, kebudayaan luhur bangsa, menyerahkan pada kearifan Pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan itu dan saya percaya bahwa kearifan itu akan muncul," terang Haedar, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, kemarin.

Baca juga : GMNI Dukung Pemerintah Bikin Satgas Kekerasan Seksual Di Kampus

Haedar lalu mencontohkan peristiwa penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yang menjadi cikal bakal Pancasila. Tujuh kata tersebut ialah "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Penghapusan itu diambil melalui proses demokrasi yang panjang, yakni dengan menampung segala aspirasi dan masukan dari masyarakat dan tokoh-tokoh bangsa.

Haedar ingin Nadiem mencontoh peristiwa itu. "Jadi, dengarlah suara (pihak) yang keberatan dari hati yang paling dalam," sarannya.

Baca juga : Nadiem Siap Adu Argumen

Haedar pun meminta frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permendikbudristek 30/2021 untuk dihapus. Sebab, pasal ini bisa ditafsirkan melegalkan seks bebas di kampus. "Penghapusan tak akan mengubah definisi terkait kekerasan itu sendiri," jelasnya.

Namun, tidak semua pihak minta revisi Permendikbudristek tersebut. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda justru setuju 100 persen dengan aturan yang dikeluarkan Nadiem itu.

Baca juga : Diah Pitaloka: Permendikbudristek PPKS Langkah Progresif Atasi Kekerasan Seksual Di Kampus

“Saya mendukung sepenuhnya Peraturan Menteri 30/2021 ini untuk mengatur tingkat kekerasan seksual yang pada fakta di lapangannya, tren kekerasan yang menimpa mahasiswa-mahasiswi ini semakin naik dari tahun ke tahun,” kata Huda, seperti dilansir NU online, kemarin.

Huda meminta aturan tersebut dilihat dari perspektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum. "Tingginya angka kekerasan seksual ini harus disikapi secara tegas. Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 harus diletakkan dari perspektif tersebut,” tegas politisi PKB ini. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.