Dark/Light Mode

Libur Nataru, PPKM Level 3 Diterapkan Selektif

Selasa, 7 Desember 2021 10:41 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Humas Marves)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Humas Marves)

 Sebelumnya 
Cakupan Vaksinasi

Kebijakan tidak menerapkan aturan PPKM Level 3 di semua wilayah nusantara, juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia yang terus digenjot hingga saat ini, telah mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan, masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ungkap Luhut.

Baca juga : Mulai 24 Desember, DKI Kembali Ke PPKM Level 3 Selama 10 Hari

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga : Libur Nataru Pake Kendaraan Pribadi, Stiker Bakal Jadi Syarat Wajib

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Informasi secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Baca juga : Sambut Libur Akhir Tahun, Le Eminence Tetap Terapkan Prokes Terbaik

Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini, terkait pandemi Covid-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.