Dark/Light Mode
Sebelumnya
Dispensasi karantina bagi pejabat ini diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 yang terbit pada 14 Desember. Dispensasi ini bisa diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
Meski tidak menunjuk langsung, sepertinya mantan pejabat yang dimaksud Luhut adalah Susi Pudjiastuti. Pasalnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sempat menyinggung perihal perbedaan kebijakan karantina yang diterapkan Pemerintah untuk para pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga : Luhut: Tolong, Pemerintah Jangan Diadu Dengan Rakyat
Melalui akun Twitternya, Kamis (23/12), Susi mengkritisi beda aturan karantina bagi masyarakat dan pejabat yang bepergian dari luar negeri. "Kenapa yang boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat/VIP? Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/pelit? Kenapa cara karantina beda," cuitnya.
Pernyataan Susi ini merujuk pada pemberitaan media online yang berisi pernyataan Luhut. Dalam berita itu, Luhut mengecam keras pelaku perjalanan luar negeri dari kalangan orang kaya yang enggan melakukan karantina di hotel dan meminta karantina gratis. Padahal, mereka tergolong mampu.
Baca juga : 2 Tahun Pacaran, Dua Lipa Dan Anwar Hadid Putus
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, fasilitas karantina Wisma Atlet dan rusun hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok khusus. Pertama, Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri. Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya.
Baca juga : Probable Omicron Banyak Di Perbatasan RI-Malaysia
Sedangkan untuk WNI lainnya dan WNA, termasuk dalam kategori wisatawan, dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 untuk karantina.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.