Dark/Light Mode

Ditetapkan Dalam UU Dan PP

Muhadjir Tegaskan Pemerintah Komit Perangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Rabu, 12 Januari 2022 21:13 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok. Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok. Kemenko PMK)

 Sebelumnya 
Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

"Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak," jelasnya.

Menurut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

Baca juga : Tingkatkan Ketahanan Pangan Dan Air Di Jateng, Pemerintah Genjot Pembangunan Bendungan Jragung

"Yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak," tuturnya.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, koordinasi dan komitmen antar K/L mulai dari hulu sampai dengan hilir, terus akan ditingkatkan.

"Kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa se-Indonesia serta yang menangani kekerasan seksual terhadap anak, mari kita bekerja sama bergotong-royong untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Muhadjir.

Baca juga : Stabilkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Genjot Operasi Pasar

Menanggapi tuntutan mati dan kebiri kimia yang ditetapkan  terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri, menurut Muhadjir ini dilakukan untuk memberikan efejk jera.

Menurut Muhadjir, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum sudah tepat. "Kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, dan profesional yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

Baca juga : Presiden Minta RUU Kekerasan Seksual Segera Disahkan

"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," ujar Muhadjir.

Menurutnya kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Ia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.