Dark/Light Mode

Menteri Siti Sebut Hutan Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 29 Januari 2022 22:43 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar  Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Karangmojo, di Gunungkidul Sabtu (29/1).
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Karangmojo, di Gunungkidul Sabtu (29/1).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  berkontribusi dalam penyediaan lahan untuk penanaman pangan maupun melalui program yang khusus dikembangkan dalam mendukung produksi pangan dari sektor kehutanan. Oleh karenanya, Hutan Keistimewaan Nangka ini menjadi hal yang sangat strategis. 

“Karena di samping konteks keistimewaan dan kearifan lokalnya, keberadaanya turut berkontribusi terhadap kelestarian budaya dan lingkungan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Pencanangan Hutan Keistimewaan Nangka Karangmojo, di Gunungkidul Sabtu (29/1).

Ia menyebut, kebutuhan pohon nangka di DIY cukup besar, mengingat DIY dikenal akan kuliner gudeg. Selain itu, kayu pohon nangka juga diperlukan sebagai bahan baku pembuatan gamelan.

Baca juga : Menperin Minta Kawasan Industri Pakai Produk Lokal

Selain itu, Menteri Siti mengungkapkan Hutan Keistimewaan Nangka Karangmojo berada pada posisi strategis. Ke depan, kawasan ini dapat dimanfaatkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. 

“Pola yang dapat dikembangkan misalnya pariwisata berbasis ekowisata,”katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakaan, pengelolaan hutan mampu mendukung ketahanan pangan juga dapat menggerakan geliat ekonomi local di masa pandemic Covid-19.

Baca juga : Nenilai Optimis V20 Mampu Perkuat Penyusunan Kebijakan G20 Di Bali


"Pangan mempunyai peran yang sangat penting, karena menyangkut dimensi politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kebijakan ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan serta merupakan fokus utama dalam pembangunan," ujar Mahfud.

Ia mengatakan, peningkatan kebutuhan pangan, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk perlu diimbangi dengan peningkatan kesempatan kerja bagi penduduk, guna memperoleh pendapatan yang layak agar akses terhadap pangan mudah. 

Terkait hal ini, Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga menguatkan kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan melalui Penyediaan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP). 

Baca juga : Perkokoh Pertahanan, Chelsea Datangkan Dylan Williams

Pembangunan Food Estate merupakan bagian kebijakan Pemerintah yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini cukup mendesak diantaranya dalam menjaga ketahanan nasional bidang pangan, sebagaimana juga tiap-tiap negara memperkuat dirinya dalam menjaga ketersediaan dan kemandirian pangan.

"KHKP merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Di dalamnya terdapat kegiatan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung dengan pola tanam wana tani (agroforestry), wana ternak (sylvopasture), dan wana mina (sylvofishery)," kata Mahfud. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.