Dark/Light Mode

Kasus Corona Jawa Bali Menurun, PPKM Dilonggarkan

Selasa, 8 Maret 2022 09:53 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. (Foto: ist)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia terus membaik. Hal ini bisa dilihat dari trend penurunan kasus aktif nasional, menurunnya tingkat rawat inap, meningkatnya angka kesembuhan serta menurunnya angka kematian. 

“Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, Selasa (8/3).

Perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

Baca juga : Kasus Aktif Covid-19 Di Jakarta Turun 800, BOR Tinggal 29 Persen

Kebijakan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali kembali diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif mulai 8-14 Maret 2022.

Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Di dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4. Kapasitas penonton/supporter turut diatur yaitu 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.

Baca juga : Harga Jagung Rawan Melonjak

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR atau antigen.

Sedangkan bagi seluruh pemain, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan. 

Meski begitu, Safrizal menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia. 

Baca juga : Negara Tetangga Iri

Safrizal juga mendorong kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi khususnya dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62 persen di Jawa Bali, serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih di bawah 10 persen. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.