Dark/Light Mode

BNPT: Anak Muda, Waspadai Ajakan Gabung Kelompok NII

Senin, 20 Juni 2022 21:55 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Didi Rustandi/Rakyat Merdeka)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (Foto: Didi Rustandi/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta generasi muda Indonesia mewaspadai ajakan-ajakan untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Ajakan itu bisa membuat diri sesat dan disorientasi terhadap bangsa sendiri. Karena itu, generasi muda diminta untuk tidak mudah dipengaruhi ideologi eksternal selain Pancasila.

"Kita tidak ingin generasi muda kita sendiri di masa depan menjadi generasi yang disorientasi terhadap bangsanya sendiri, dia tidak tahu bangsanya, nilai-nilai luhurnya apa, dasar negaranya apa, ideologinya apa, kita tidak ingin jadi bangsa yang mudah dipengaruhi faktor-faktor eksternal dan kita menjadi bangsa yang rapuh," kata Boy Rafli, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Baca juga : Bunga Melati Pemalang Warnai Pengembangan Kampung Florikultura

Dia mencontohkan, ada 17 anak yang berurusan dengan hukum karena terlihat dalam kelompok NII. Mereka semuanya ditangkap di daerah Sumatra Barat (Sumbar).

"Tentu kita tidak ingin, kenapa harus ada yang diproses hukum, karena melakukan persiapan yang dapat mengarah pada terjadinya aksi-aksi kekerasan. Dari intoleransi menjadi radikal kekerasan yang dijadikan sarana untuk pencapaian tujuan," jelas dia.

BNPT akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) se-Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga : Antrean Menumpuk, Utamakan Yang Belum Pernah Haji

Hal itu mengantisipasi pihak yang menyelenggarakan kegiatan dengan mengatasnamakan Islam Indonesia. Ia menegaskan Indonesia tidak menoleransi tindakan-tindakan radikalisme dan kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Dia menegaskan akan menghentikan kegiatan tersebut.

"Tidak ada tempat bagi siapapun yang ingin mencapai tujuan, apalagi tujuan politik, mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dengan mengerahkan anak-anak muda, dan mengarah pada aksi-aksi yang mengarah pada kekerasan," jelas dia.

Boy mengatakan, kegiatan radikalisme itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Persiapan unsur-unsur kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme dapat dijerat undang-undang tersebut.

Baca juga : Anak Muda Papua Puas Terhadap Kinerja Jokowi

"Jadi, ketika sudah akan melakukan persiapan, rapat melaksanakan pelatihan, dianggap sebagai sebuah perbuatan awalan untuk dilakukannya kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.