Dark/Light Mode

Duit 191,5 Triliun Ngendap Di Bank

Kemendagri Ancam Stop Dana Transfer Daerah

Senin, 27 Juni 2022 07:55 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. (Foto: Humas Kemendagri)
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. (Foto: Humas Kemendagri)

 Sebelumnya 
Kedua, kurangnya pemahaman aparat dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Kemudian ketiga, keterlambatan pelaksanaan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini sehingga penyerapan anggaran rendah.

Alasan keempat yang membuat belanja daerah rendah serapannya yakni, penjadwalan kegiatan atau sub kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).

Berikutnya kelima, kegiatan fisik menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau detail engineering design (DED), mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca juga : Anggaran Kesehatan Jadi Bancakan Pemda

Peraih gelar doktor Universitas Padjajaran ini melanjutkan, kendala keenam yang dihadapi pemda dalam membelanjakan kas daerah yakni pengajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen. Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga.

Ketujuh, sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sida dana transfer seperti dana bagi hasil (DBH) dana reboisasi dan DBH Cukai Tembakau yang belum digunakan.

Kemudian kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.

Baca juga : Agen Dan Pedagang Ancam Mogok Jual Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

Lal kesembilan, karena ada indikasi uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD), atau dalam hal ini adalah bunga perbankan.

Terakhir, kesepuluh, belum disalurkannya bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kesal lantaran Pemda tidak maksimal menggunakan dana belanja daerah. Duit Rp 191,5 triliun yang semestinya digunakan untuk membangun daerah malah sengaja disimpan di bank daerah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.