Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Catatan Akhir Tahun
Mahfud Paparkan Suksesnya G20 Hingga Kontroversi KUHP
Jumat, 16 Desember 2022 07:55 WIB
Sebelumnya
“Jadi begini, kitab hukum pidana yang berlaku saat ini, dulu dibuat pertama kali tahun 1804 di Prancis,” ungkap Mahfud.
Kemudian, Prancis menjajah Belanda dari tahun 1811 hingga 1816. Lalu, KUHP itu diberlakukan di Belanda, hingga akhirnya Belanda membawa ke Indonesia. Kemudian diberlakukan di Indonesia setelah direvisi pada tahun 1871.
Baca juga : Menakar Pasal Kontroversial KUHP Dalam Perspektif Sosio Legal
Dia bilang, proses untuk mengubahnya membutuhkan waktu panjang. Sejak Indonesia merdeka dari penjajah sampai tahun ini masih proses. Sekarang sudah siap waktunya diubah.
Belakangan, banyak pihak yang tidak sepakat dengan isi KUHP. Itu wajar, pro dan kontra selalu ada dalam negara demokrasi. Namun bukan berarti kontroversi itu harus menghambat KUHP.
Baca juga : Empat Sekawan Ajak Masyarakat Kota Serang Untuk Bangga Terhadap KUHP
Dia bilang, jika tidak setuju dengan UU KUHP bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga negara yang baik mestinya mengikuti cara bernegara yang sudah disepakati.
Dia pun menyebut salah satu isu yang berkembang liar, yakni KUHP yang baru demi melindungi rezim pemerintahan Jokowi. Padahal tidak demikian. Kenapa? KUHP ini baru berlaku tiga tahun lagi, sedangkan Jokowi selesai tahun 2024.
Baca juga : Sambut Akhir Tahun, PNM Gelar Innovation Festival 2022
“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” tegasnya.
Mahfud juga membantah pengesahan KUHP untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi. Anggapan itu dianggap salah kaprah. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya