Dark/Light Mode

Pasca 100 Hari Tragedi Kanjuruhan

Hukum Tidak Ada Tawar-Menawar

Selasa, 10 Januari 2023 07:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia juga mengatakan, hampir semua rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa di Kan­juruhan sudah berjalan.

Seperti reformasi dan trans­formasi pengurus itu besok tanggal 16 Februari. Kemudian peraturan Polri agar pertand­ingan itu dilaksanakan sesuai standar federasi standar sepak bola internasional atau Federa­tion Internationale de Football Association (FIFA).

Sebenarnya, aturan FIFA itu tidak diindahkan, namun kini su­dah ada peraturannya berdasar­kan rekomendasi TGIPF.

Baca juga : Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas Dari Tahanan Nih

Rekomendasi lainnya dari TGIPF mengenai pelarangan otopsi oleh polisi. Kemenko Polhukam langsung mengirim orang untuk melakukannya.

Kemudian, Stadion Kanjuru­han yang dianggap tidak sesuai standar, kini tengah direnovasi.

Adapun untuk materi tuntutan bahwa keluarga korban mende­sak agar pelaku tidak dikenakan Pasal 358, tetapi Pasal 341.

Baca juga : Capres 2024 Harus Kedepankan Politik Gagasan

Menurutnya, itu hasil dari proses hukum yang dijalankan kepolisian. Tidak bisa ditawar-tawar.

Pasal 358 berisi tentang anca­man dan perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang.

Sementara, 341 berisi tentang pasal pembunuhan sengaja atau dengan rencana yang men­gakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang kemudian per­tanggungjawabannya. Anca­man hukumannya mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga : Andi Gani: Musra Tidak Ada Masalah Dengan Banteng Dan Jokowi

“Ini soal hukum, soal unsur, bukan tawar-menawar. Kalau mau saya hukum mati aja karena 135 orang kan. Tetapi tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” tandas Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.