Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca 100 Hari Tragedi Kanjuruhan
Hukum Tidak Ada Tawar-Menawar
Selasa, 10 Januari 2023 07:55 WIB
Sebelumnya
Dia juga mengatakan, hampir semua rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa di Kanjuruhan sudah berjalan.
Seperti reformasi dan transformasi pengurus itu besok tanggal 16 Februari. Kemudian peraturan Polri agar pertandingan itu dilaksanakan sesuai standar federasi standar sepak bola internasional atau Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Sebenarnya, aturan FIFA itu tidak diindahkan, namun kini sudah ada peraturannya berdasarkan rekomendasi TGIPF.
Baca juga : Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas Dari Tahanan Nih
Rekomendasi lainnya dari TGIPF mengenai pelarangan otopsi oleh polisi. Kemenko Polhukam langsung mengirim orang untuk melakukannya.
Kemudian, Stadion Kanjuruhan yang dianggap tidak sesuai standar, kini tengah direnovasi.
Adapun untuk materi tuntutan bahwa keluarga korban mendesak agar pelaku tidak dikenakan Pasal 358, tetapi Pasal 341.
Baca juga : Capres 2024 Harus Kedepankan Politik Gagasan
Menurutnya, itu hasil dari proses hukum yang dijalankan kepolisian. Tidak bisa ditawar-tawar.
Pasal 358 berisi tentang ancaman dan perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang.
Sementara, 341 berisi tentang pasal pembunuhan sengaja atau dengan rencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang kemudian pertanggungjawabannya. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga : Andi Gani: Musra Tidak Ada Masalah Dengan Banteng Dan Jokowi
“Ini soal hukum, soal unsur, bukan tawar-menawar. Kalau mau saya hukum mati aja karena 135 orang kan. Tetapi tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” tandas Mahfud. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya