Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Dari Dana Desa
Usaha Penduduk Lokal Jadi Masuk Pasar Global
Selasa, 17 Januari 2023 07:55 WIB
Sebelumnya
Ia mengatakan, berbagai kemajuan desa di seluruh penjuru negeri adalah bentuk kebangkitan dan kemandirian desa. Hal itu tak lepas dari adanya dana desa.
Sepanjang tahun 2015 hingga 2022 sudah sebanyak Rp 468 triliun lebih dana desa disalurkan ke 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Dana desa juga mampu menguatkan ketahanan desa ketika krisis sejak awal 2020 karena Covid-19.
Ia juga mencontohkan bagaimana dana desa mampu memberikan manfaat bagi desa. Salah satunya ketika krisis akibat pandemi.
Baca juga : Religius Dan Dekat Dengan Ulama, Ganjar Didoakan Maju Di Pilpres
“Dampaknya parah di kota sehingga banyak angka kemiskinan. Di kota kemiskinan meningkat dari 6,6 9 persen menjadi 7,5 persen,” tuturnya.
Sementara di desa kemiskinan turun sebesar 0,32 persen dari 12,85 persen menjadi 12,29 persen.
Begitu pula ketika berbicara ketimpangan di kota yang sudah sangat tinggi dan terus melonjak dari 0,390 menjadi 0,403, sedangkan ketimpangan di desa tetap lebih rendah dari ketimpangan di kota. Bahkan di desa menurun dari 0,320 menjadi 0,34.
Lebih jauh ia kembali mengingatkan, saat ini Pemerintah sedang memperjuangkan pertanggungjawaban dana operasional desa dengan model lumpsum.
Baca juga : Ganjar Bawa Jateng Jadi Lumbung Beras Nasional
“Kita sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawaban dana operasional desa yang tiga persen itu, tidak dalam bentuk pertanggungjawaban at-cost tetapi lumpsum,” bebernya.
Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
Salah satunya pada dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari total pagu yang diterima setiap desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No.8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.
Baca juga : Dipermak, Desa Wisata Berstandar Internasional Hadir di Sulawesi Utara
Halim mengatakan, model lumpsum justru akan mempermudah pertanggungjawaban dari setiap kepala desa yang menggunakan anggaran dana desa.
“Model lumpsum ini diupayakan sehingga tidak membebani para kepala desa dalam memanfaatkan dana tiga persen dari total anggaran yang didapat,” tandas Gus Halim. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya