Dark/Light Mode

Dukung Operasional BUMDesa, Pemerintah Bakal Kucurkan Rp 70 Triliun

Rabu, 1 Februari 2023 21:20 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Harlina Sulistyorini. (Foto: Didi Rustandi/Rakyat Merdeka)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Harlina Sulistyorini. (Foto: Didi Rustandi/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menunjukan komitmen mendongkrak perekonomian di desa. Masyarakat desa yang serius membangun ekonomi bakal mendapat dukungan dari pemerintah. Anggaran sebesar Rp 70 triliun disiapkan untuk mendukung operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT  Harlina Sulistyorini mengatakan, pemerintah menyiapkan Rp 70 triliun Dana Desa dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD)z untuk mendukung operasional BUMDesa.

Menurutnya, ada empat cakupan penggunaan dana desa untuk BUMDesa. "Kami ingin memberikan refresh, terkait dengan fokus pemanfaatan dana desa, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2022, kemudian ada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, tentang pemanfaatan dana desa, itu di antaranya memang harapannya untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelola BUMDesa," kata Harlina, saat memperingati hari BUMDesa, di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/3).

Baca juga : Pemerintah Genjot Sektor Industri Dan Pariwisata

Cakupan pertama penggunaan dana desa untuk BUM Desa, yaitu untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Kedua, dana desa bisa juga bisa menjadi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Ketiga, dana desa untuk pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan.

Baca juga : Bomba Grup Ground Breaking Pembangunan CPP di Muara Enim

Seperti, pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan adat, pengelolaan air minum, pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan.

Lalu, pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan pengelolaan sampah.

Keempat, suntikan dana BUMDesa tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan lainnya. Seperti, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Baca juga : Fraksi PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap Hingga Usia 60 Tahun

"Di sini sudah cukup jelas, apa saja yang bisa dikembangkan melalui pengguna dana desa ini, sehingga kami berharap peranan BUMDesa bisa semakin berkembang," tutur dia.

Berkembangnya BUMDesa, diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi desa dan mengonsolidasikan produk-produk usaha individu kelompok.

Juga, menciptakan lapangan kerja, penyediaan layanan yang belum bisa disediakan oleh pemerintah, seperti listrik, dan memproduksi atau meningkatkan nilai tambah produksi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.