Dark/Light Mode

Pendidikan Kedokteran Collegium Based, Jurus Jitu Atasi Krisis Dokter Spesialis

Jumat, 31 Maret 2023 10:26 WIB
Produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit. (Foto: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes)
Produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit. (Foto: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengamanatkan upaya pemenuhan dokter spesialis di Indonesia. Produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit.

Dalam konteks ini, pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, tetapi juga di rumah sakit, dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.

Terkait hal tersebut, Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, saat ini baru ada 21 tempat atau Prodi Spesialis yang bisa menjadi tempat belajar. Sehingga, harus diupayakan cara untuk menambah sarana pendidikan dokter spesialis. Bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis.

Baca juga : Calon Dokter Spesialis Mestinya Nggak Bayar

Faktanya saat ini, Indonesia memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000. Mengacu angka tersebut, Indonesia masih kekurangan 30 ribu dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi Spesialis.

“Kalau kita petakan, kita bisa melihat, daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di Pulau Jawa. Wilayah lainnya kurang,” kata drg. Arianti, saat sosialisasi RUU Kesehatan, Jumat (30/3).

Secara provinsi, jumlah RSUD yang belum lengkap 7 jenis dokter spesialis dasar seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, dan patologi klinik mencapai 40 persen.

Baca juga : BMP Tegaskan Pentingnya Peran Ibu Bentuk Karakter Keluarga

Untuk menambah ketersediaan dokter spesialis, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai terobosan, dengan menambah jumlah Prodi Spesialis. Serta memanfaatkan rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis.

Pelaksanaannya, akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan yang ada, juga dengan kolegium dan perguruan tinggi.

"Lulusannya akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. Sehingga, saat direkrut Kementerian Kesehatan, para dokter spesialis akan langsung melakukan perjanjian dengan pemerintah," tutur drg. Arianti. ***

Baca juga : Indonesia Future Forum: 3 Jurus Jitu RI Hadapi Persaingan Global

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.