Dark/Light Mode

Pembelian Motor Listrik Masih Minim

Pemerintah Longgarkan Syarat Penerima Subsidi

Selasa, 1 Agustus 2023 07:35 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana mengubah syarat pembelian motor listrik. Salah satunya, subsidi motor listrik digelontorkan bagi masyarakat umum berdasarkan pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, boleh membeli satu motor listrik.

Sebelumnya, subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta hanya diutamakan bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk juga bagi pelanggan listrik 450-900 VA.

Hal ini dilakukan Pemerintah, imbas minimnya masyarakat menggunakan kendaraan listrik walapun sudah ada insentif yang dikucurkan.

Baca juga : Etika Pemerintahan Dalam Perspektif Geopolitik

Menteri Perindustrian (Men­perin) Agus Gumiwang mengungkapkan, bukan hanya peng­hapusan syarat penerima insentif motor listrik yang dihapus, untuk kendaraan roda empat juga di­evaluasi.

“Syarat-syarat yang sebelum­nya ditetapkan, nanti akan kita hapus. Tujuannya, percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal. Termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja,” kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi ter­kait kendaraan listrik di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah akan memperluas penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelom­pok dengan berbagai kategori tertentu.

Baca juga : Pemerintah Jemput Bola

“Kami tadi pertimbangkan se­tiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu. Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum,” ungkapnya.

Bahlil berharap, adanya pe­mangkasan syarat penerima sub­sidi motor listrik tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.

“Tadinya kami berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu, cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat, ada beberapa prosedural yang kami lihat nggak clear,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.