Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembelian Motor Listrik Masih Minim
Pemerintah Longgarkan Syarat Penerima Subsidi
Selasa, 1 Agustus 2023 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana mengubah syarat pembelian motor listrik. Salah satunya, subsidi motor listrik digelontorkan bagi masyarakat umum berdasarkan pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, boleh membeli satu motor listrik.
Sebelumnya, subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta hanya diutamakan bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk juga bagi pelanggan listrik 450-900 VA.
Hal ini dilakukan Pemerintah, imbas minimnya masyarakat menggunakan kendaraan listrik walapun sudah ada insentif yang dikucurkan.
Baca juga : Etika Pemerintahan Dalam Perspektif Geopolitik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan, bukan hanya penghapusan syarat penerima insentif motor listrik yang dihapus, untuk kendaraan roda empat juga dievaluasi.
“Syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, nanti akan kita hapus. Tujuannya, percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal. Termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja,” kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi terkait kendaraan listrik di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah akan memperluas penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelompok dengan berbagai kategori tertentu.
Baca juga : Pemerintah Jemput Bola
“Kami tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu. Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum,” ungkapnya.
Bahlil berharap, adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.
“Tadinya kami berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu, cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat, ada beberapa prosedural yang kami lihat nggak clear,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya