Dark/Light Mode

Kementerian Kominfo Kebut Pembangunan Pusat Data Nasional

Kinerja Pemerintah Bakal Makin Melesat

Jumat, 22 Desember 2023 08:50 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Satu Data Indonesia yang tengah dibangun Pemerintah bakal memiliki dampak besar untuk kemajuan bangsa. Kebijakan tersebut bakal mendukung kinerja Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi semakin cepat dan akurat dalam mengambil keputusan dan membuat program.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan penyatuan data untuk mewujudkan Satu Data Nasional, melalui pembangunan Pusat Data Nasional (PDN).

Baca juga : Prabowo: Pedagang Pasar Tradisional Punya Peran Penting Bagi Ekonomi Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penyatuan data yang terpusat akan membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Data yang akan dikumpulkan di PDN akan diintegrasikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Dengan kebijakan Satu Data Indonesia, data-data tidak lagi tercecer. Pemda bisa lebih cepat merumuskan regulasi dan rencana pembangunan, dengan mengakses pusat data,” ujar Menteri Budi Arie, belum lama ini.

Baca juga : Daya Saing Indonesia Bakal Melesat…

Tak hanya itu, lanjut Menkominfo, Kebijakan Satu Data akan membuat belanja daerah semakin efisien. Pemda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk memperkuat SPBE.

Menkominfo menjelaskan, kebijakan Satu Data adalah faktor paling mendasar untuk mendukung keterbukaan informasi. Dan, pihaknya berkomitmen melaksanakan kebijakan ini demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

Baca juga : Industri Kertas Hadapi Hambatan Perdagangan Di China, Ini Permintaan APKI

Penyatuan data merupakan program prioritas Pemerintah. Oleh karena itu, semua daerah harus mendukungnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pada pasal 30 disebutkan, Pusat Data yang dimaksud dalam Peraturan Presiden disebutkan: Sekumpulan Pusat Data yang bisa Bagi Pakai dan Saling terhubung untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya.

“Keperluannya untuk penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Menkominfo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.